Praktik jual beli bayi melalui Instagram akhirnya terbongkar. Empat tersangka yakni Larisa alias Ica (22) warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, Alton Phinandita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjodo, Ni Ketut Sukawati (66) warga Lambing Badung, Bali, dan Ni Nyoman Sirait (36) warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Ica merupakan seorang perempuan yang menjual bayinya. Alton adalah admin akun Instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat), yaitu akun yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketut bertindak sebagai bidan sekaligus perantara. Sedangkan Nyoman berperan sebagai orang yang mengadopsi bayi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim siber Jatanras yang melakukan patroli siber.
Dalam akun instagram tersebut, Alton menawarkan jasa konsultasi dan memberi solusi. Misalnya saja terkait permasalahan anak yang lahir di luar nikah hingga pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya. Alton memiliki solusi kepada korban untuk tak menggugurkan kandungan, karena banyak yang berminat.
"Dari akun tersebut akhirnya ada peminat yang mau mengadopsi anak dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp," papar Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya.
