Cara Mengubur Ari-Ari Bayi Menurut Islam, Ketahui Panduannya!
Berdasarkan ajaran Islam, hanya diperlukan kain dan wadah untuk mengubur ari-ari bayi
29 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah melahirkan, salah satu ritual penting yang biasa dilakukan para Papa adalah mengubur ari-ari sang bayi. Baik secara tradisi maupun dalam Islam tentu ada acara tertentu dalam mengubur ari-ari yang harus diikuti.
Nah, buat yang belum tahu apa itu ari-ari, ketika Mama melahirkan, terdapat plasenta di dalam kandungan yang otomatis juga ikut keluar. Plasenta tersebut berguna menyalurkan oksigen dan makanan pada janin ketika Mama hamil.
Saat bayi lahir, ari-ari akan digunting dan dipisahkan dari tubuh si Kecil. Di Indonesia, banyak masyarakat percaya jika ari-ari merupakan sesuatu yang sakral. Tak heran, di tiap daerah memiliki ritual khusus untuk menguburkannya.
Lalu, bagaimana dengan pandangan Islam tentang mengubur ari-ari? Apakah ada syarat tertentu yang harus dilakukan?
Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com ulas tentang cara mengubur ari-ari bayi menurut Islam.
Editors' Pick
1. Definisi ari-ari menurut ajaran Islam
Sebelum masuk ke tata cara mengubur ari-ari dalam Islam, ada baiknya Mama mengetahui terlebih dahulu secara detail mengenai ari-ari.
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Islam Wanita karya Agus Arifin (2019), plasenta atau ari-ari dalam islam disebut dengan istilah masyimah. Ari-ari adalah sebuah jaringan yang memiliki bentuk bundar dan terletak di dalam kandungan atau rahim.
Ari-ari berisikan pembuluh darah yang berasal dari tali pusar. Tali pusar merupakan pembuluh darah yang terdiri dari dua arteri dan satu vena. Nah, inilah yang menjadi penghubung antara ibu hamil dengan janinnya.
Ketika hamil, salah satu ujung tali pusar akan melekat pada janin. Sementara itu, ujung satunya akan menempel pada plasenta yang ada di dalam rahim ibu hamil.
2. Mengubur ari-ari menggunakan ritual tanpa syariat Islam termasuk perbuatan tathayyur
Lantas, bagaimana hukumnya mengubur ari-ari? Ada hadis yang menyatakan bahwa mengubur ari-ari bayi bersifat sunah. Berikut bunyi hadisnya:
"Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari." (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim).
Dalam sebuah pemaparan, Ustaz Bendri Jaisyurrahman selaku konselor anak, remaja, dan pernikahan serta aktivis gerakan Sahabat Ayah, mengatakan bahwa mengubur ari merupakan hal yang boleh dilakukan. Apalagi, jika dengan tujuan untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pasalnya, jika tidak segera dikuburkan, dikhawatirkan ari-ari tersebut bisa saja dimakan oleh kucing ataupun hewan lainnya. Ia menegaskan jika mengubur ari-ari menggunakan ritual yang tidak ada dalam syariat Islam, maka itu termasuk perbuatan tathayyur.
Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan yang dapat membawa keberuntungan atau kesialan, namun bukan karena takdir Allah SWT. Hal ini tentu jelas merupakan perbuatan syirik dan dapat mengundang kedatangan setan.