"Kemudian ditinju sebanyak empat hingga lima kali di bagian muka, hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," ujar Kombes Twedi Aditya kepada media, pada Rabu (5/4/2023).
Seorang Laki-Laki Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tirinya

Seorang laki-laki berinisial AT ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi usai membunuh bayi kandungnya sendiri. Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan anak tirinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, mengatakan bahwa tersangka membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan. Sedangkan, anak tirinya saat ini berusia 18 tahun. Lelaki berusia 45 tahun itu panik karena takut aibnya terbongkar.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung membekap bayinya dengan sebuah kain. Kemudian, memukulnya sebanyak empat hingga lima kali sampai tidak bersuara lagi.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com ulas terkait seorang laki-laki bunuh bayi hasil hubungan dengan anak tirinya.
1. Merasa curiga, warga segera melapor ke pihak kepolisian

Setelah bayi tidak bersuara lagi, AT meletakkan sang bayi di dekat ember dan menutupinya menggunakan kain. Sementara itu, anak tirinya yang baru saja melahirkan dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan.
Usai memastikan bayinya tidak lagi bernyawa, AT melakukan penguburan di sebuah tempat pemakaman umum (TPU). Warga sekitar yang curiga dengan prosesi pemakaman tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian.
2. AT mengaku bayi yang dibunuhnya merupakan anak kandungnya sendiri

Pelaku mengakui bahwa bayi yang dibunuhnya tersebut merupakan anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan sang anak tiri. Mirisnya, AT telah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022.
AT berjanji akan membelikan sebuah handphone agar anak tirinya mau disetubuhi. Pelaku melakukan hubungan dengan anak tirinya ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.
3. Terancam terkena dua pasal

Atas perbuatan bejatnya, AT terancam dua pasal. Pertama, pasal tentang kekerasan terhadap anak dan yang kedua pasal tentang perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Twedi.
"Yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," lanjutnya.
Itu dia informasi tentang seorang laki-laki bunuh bayi hasil hubungan dengan anak tirinya. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini ya, Ma.



















