- Kepala keluarga mengisi formulir F-2.01.
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/faskes/dari lurah bila kelahiran di rumah.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orangtua.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi.
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari
-aO7XOJXh7dbnydHOoBQ9c98lTrtHzCbc.jpg)
Setiap WNI wajib memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Nah, pembuatan akta kelahiran ini wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir, Ma. Bagaimana bila terlambat? Apakah bayi masih bisa mendapatkan akta kelahiran?
Jangan khawatir, meski sudah lewat dari 60 hari, orangtua masih bisa membuat akta kelahiran si Kecil. Lalu, apa saja syaratnya?
Syarat dan cara membuat akta kelahiran terlambat lebih dari 60 hari sudah Popmama.com rangkum khusus untuk Mama pada ulasan berikut ini. Semoga bisa membantu, ya, Ma!
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih dari 60 Hari

Bila terlambat lebih dari 60 hari, orangtua masih bisa membuat akta kelahiran untuk si Kecil, ya. Jangan khawatir, Ma.
Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan:
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Terlambat
-XRnO33Fj60MGx8KDPrQmCVKmMIyokwi7.jpg)
Prosedur pembuatan akta kelahiran yang terlambat secara offline:
- Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan.
- Pemohon membawa berkas permohonan ke kantor dinas disdukcapil.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses berkas permohonan untuk penerbitan akta kelahiran.
Sedangkan prosedur pembuatan akta kelahiran yang terlambat secara online adalah sebagai berikut:
- Akses aplikasi atau situs resmi dinas dukcapil setempat,
- Unduh aplikasi dan lakukan registrasi,
- Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran,
- Mengunggah berkas persyaratan,
- Setelah mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan, pemohon akan mendapat tanda bukti permohonan,
- Selanjutnya, petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan,
- Petugas kemudian akan menerbitkan nomor registrasi dan tanda tangan akta kelahiran,
- Tunggu pengumuman yang dikirimkan melalui email.
Jika sudah menerima pemberitahuan lewat email, pemohon dapat mencetak akta kelahiran secara mandiri.
Hak Anak untuk Memiliki Akta Kelahiran

Kelahiran merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan akta kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orangtua terhadap anak.
Hak anak untuk memiliki identitas ini diatur dalam undang-undang, Ma.
Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa
"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".
Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
Ayat (1): Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Ayat (2): Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran.
Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Itu penjelasan tentang syarat dan cara membuat akta kelahiran terlambat lebih dari 60 hari. Jadi, meski terlambat, pastikan bayi memiliki akta kelahiran, ya, Ma!



















