Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online 2023

Ingat, jangan sampai terlambat lebih dari 60 hari ya, Ma

6 September 2023

Syarat Cara Membuat Akta Kelahiran Online 2023
Freepik

Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif. Salah satunya adalah akta kelahiran. Dilansir dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan hingga berbagai jaminan sosial nantinya.

Akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Bahkan, hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".

Karenanya, tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran. Apalagi kini pembuatannya semakin mudah dan praktis berkat adanya proses akta kelahiran online yang telah diterapkan sejak Juli 2018.

Lalu, bagaimanakah prosedur cara membuat akta kelahiran online ini? Berikut Popmama.com merangkum informasinya:

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Freepik

Setelah semua dokumen siap, kini saatnya mendaftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya http://sip.pasuruankota.go.id untuk Kota Pasuruan. Oleh karena itu, Mama harus mengetahui terlebih dahulu ya, apa alamat website dinas dukcapil tempat Mama tinggal. Berikut beberapa hal yang penting diperhatikan:

  • Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Nantinya, sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar tersebut. Ingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain
  • Ikuti langkah-langkah yang tercantum pada laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar
  • Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online

Walau berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran cetak. Namun bila ingin mendapatkan akta kelahiran dalam bentuk cetak, Mama dapat menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, kemudian pemohon akan menerima kutipan akta kelahiran bila semua berkas telah sesuai.

Editors' Pick

Persyaratan Akta Kelahiran Online yang Harus Disiapkan

Persyaratan Akta Kelahiran Online Harus Disiapkan
Freepik

Untuk mendaftarkan permohonan pencatatan kelahiran secara online, pertama-tama Mama perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidang/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai Kepala Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila orangtua dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-istri

Semua dokumen ini harus difoto atau di-scan dari dokumen asli, bukan dokumen fotokopi. Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca degan jelas. Apabila ada dokumen yang berasal dari fotokopian, maka permohonan tidak akan diproses.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Online

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Online
Pexels/EVG Photos

Untuk membuat akta kelahiran online ini, Mama tak perlu khawatir mengeluarkan biaya banyak. Semua proses ini tidak dipungut biaya sama sekali oleh Pemerintah, alias gratis. Hal ini telah tertuang dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.

Jadi, bila ada pemungutan biaya terkait pembuatan akta kelahiran, baik cetak maupun online, hal tersebut adalah pungutan liar ya, Ma. Mama bisa melaporkannya ke saberpungli.id, disertai dengan bukti-bukti valid dan kronologi kejadiannya.

Hal-hal Lain yang Penting Diperhatikan

Hal-hal Lain Penting Diperhatikan
Pexels/Pixabay

Akta kelahiran sangatlah penting dimiliki, terutama saat nanti anak akan masuk sekolah karena hampir semua sekolah mensyaratkan kepemilikan akta kelahiran untuk pencatatan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, daftarkan kelahiran si Kecil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. 

Bila kelahiran anak telat didaftarkan melebihi 60 hari, berikut syarat yang harus dipenuhi merujuk pada pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga (KK); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP)

Perlu diingat, denda keterlambatan pengurusan dan prosedur pengurusan keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini akan berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah. 

Semoga informasi cara membuat akta kelahiran online ini membantu ya, Ma.

Baca Juga:

 

The Latest