Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform media sosial.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS ini akan mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman digital yang membayangi anak-anak, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan.
Berikut ini Popmama.com rangkumkan daftar platform media sosial yang terdampak dan alasan di balik kebijakan ini.
