QS Al-Baqarah ayat 261
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah dalam Islam

Infak dan sedekah pada dasarnya adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Dalam kondisi tertentu, hukum infak dan sedekah bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram tergantung situasinya.
Memahami hukum serta adab infak dan sedekah membantu beribadah dengan benar dan sesuai syariat.
Pernahkah Mama merasa bingung tentang hukum infak dan sedekah dalam Islam? Apakah keduanya wajib, sunah, atau bisa berubah tergantung keadaan?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, karena dalam kondisi tertentu infak dan sedekah bisa bernilai sunah, tetapi dalam situasi lain justru menjadi kewajiban bahkan bisa terlarang jika tidak sesuai syariat.
Memahami hukumnya secara benar penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat.
Berikut Popmama.com merangkum penjelasan lengkap tentang hukum mengeluarkan infak dan sedekah dalam Islam.
Table of Content
1. Hukum dasar infak dan sedekah

Secara umum, infak dan sedekah berstatus sunah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan.
Jika dilakukan mendapat pahala besar, tetapi jika tidak dilakukan dalam kondisi normal tidak berdosa. Rasulullah SAW bersabda,
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).
Dalam hadis lain tentang infak, Rasulullah SAW juga bersabda bahwa Allah berfirman,
“Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku akan memberi kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dua hadis ini menegaskan bahwa infak maupun sedekah tidak membawa kerugian, justru menjadi sebab datangnya keberkahan dan pertolongan Allah SWT.
2. Perbedaan infak, sedekah, dan zakat

Dalam kajian fikih, ketiganya memiliki definisi dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Infak secara bahasa berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Dalam istilah syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang dibenarkan agama, baik wajib maupun sunah. Nafkah suami kepada istri juga termasuk infak, tetapi hukumnya wajib.
Sedekah lebih luas lagi. Ia mencakup segala bentuk pemberian untuk kebaikan, baik berupa harta, tenaga, maupun sikap. Dalam hadis disebutkan bahwa senyuman kepada saudara adalah sedekah. Artinya, sedekah tidak terbatas pada materi.
Zakat berbeda karena merupakan rukun Islam dan hukumnya wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul. Zakat memiliki aturan ketat tentang jumlah, waktu, dan penerimanya (mustahik).
Perbedaan paling mendasar terletak pada hukumnya, yaitu zakat wajib, sementara infak dan sedekah pada asalnya sunah, kecuali dalam kondisi tertentu.
3. Kapan infak dan sedekah menjadi wajib

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum suatu amalan bisa berubah tergantung kondisi (al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman).
Infak pada dasarnya bersifat umum (mengeluarkan harta di jalan Allah). Dalam kondisi tertentu, infak bisa berubah menjadi wajib, terutama ketika berkaitan dengan kewajiban syariat.
Infak menjadi wajib ketika berbentuk nafkah keluarga, yaitu kewajiban suami memenuhi kebutuhan dasar istri dan anaknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Jika ia lalai, maka ia berdosa. Dalam konteks ini, nafkah termasuk infak yang hukumnya wajib.
Memberikan infak kepada orangtua yang tidak mampu juga dapat menjadi kewajiban bagi anak, terutama jika orangtua tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Dalam kondisi darurat, misalnya seseorang terancam keselamatannya dan hanya kita yang mampu menolong dengan harta yang kita miliki, maka infak bisa berubah menjadi wajib karena prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dalam maqāṣid syariah menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas.
Selain itu, jika seseorang bernazar untuk berinfak atau bersedekah, maka ia wajib menunaikannya karena nazar adalah janji kepada Allah yang harus dipenuhi.
4. Kapan infak dan sedekah menjadi makruh atau haram

Islam mengajarkan keseimbangan. Infak dan sedekah tidak boleh sampai menimbulkan mudarat bagi diri sendiri atau keluarga.
Ulama menjelaskan bahwa berinfak dan bersedekah dalam keadaan kebutuhan pokok diri dan keluarga belum terpenuhi hukumnya bisa makruh, bahkan haram jika menyebabkan penelantaran.
كَفَىٰ بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ
Kafā bil-mar’i itsman an yudhayyi‘a man ya‘ūl.
Arti:
Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.
(HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh para ulama)
Hadis ini menjadi dasar fikih bahwa mendahulukan nafkah keluarga adalah kewajiban, sehingga infak dan sedekah hingga menelantarkan keluarga bisa menjadi perbuatan yang berdosa.
Allah juga memerintahkan agar infak dilakukan dari harta yang baik, sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ
Yā ayyuhalladzīna āmanū anfiqū min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ. Wa lā tayammamul-khabīṡa minhu tunfiqūna wa lastum bi-ākhidzīhi illā an tughmiḍū fīh.
Arti:
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata (enggan).
Infak dan sedekah juga haram jika berasal dari harta yang haram. Harta hasil korupsi, riba, atau pencurian tidak menjadi halal hanya karena diinfakkan atau disedekahkan. Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.
5. Dalil Al-Quran tentang keutamaan infak dan sedekah

Ada banyak ayat lain yang menunjukkan keutamaan infak dan sedekah, di antaranya adalah:
مَثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Matsalul ladzina yunfiquuna amwaalahum fii sabiilillaahi kamatsali habbatin anbatat sab‘a sanaabila fii kulli sumbulatin mi’atu habbah, wallaahu yudhaa‘ifu limay yasyaa’, wallaahu waasi‘un ‘aliim.
Arti:
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.
QS Al-Baqarah ayat 274
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّۭا وَعَلَانِيَةًۭ فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Alladzina yunfiquuna amwaalahum billaili wannahaari sirran wa ‘alaaniyatan falahum ajruhum ‘inda rabbihim wa laa khaufun ‘alaihim wa laa hum yahzanun.
Arti:
Orang-orang yang menafkahkan hartanya pada malam dan siang hari secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.
QS Ali Imran ayat 134
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Alladzina yunfiquuna fissarraa’i wadh-dharraa’i wal kaazhimiinal ghaizha wal ‘aafiina ‘anin naas, wallaahu yuhibbul muhsiniin.
Arti:
(Yaitu) orang-orang yang berinfak baik di waktu lapang maupun sempit, menahan amarah dan memaafkan orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa infak bukan sekadar amalan tambahan, melainkan ciri orang bertakwa.
6. Rukun serta syarat sah infak dan sedekah

Dalam fikih, suatu amalan dinilai sah jika memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun infak dan sedekah mencakup adanya pemberi (munfiq atau mutaṣaddiq), penerima (munfaq ‘alaih atau mutaṣaddaq ‘alaih), harta yang diberikan, serta ijab qabul meskipun tidak selalu dalam bentuk formal.
Pemberi harus berakal dan tidak dipaksa, karena ibadah tidak sah jika dilakukan tanpa kehendak sendiri. Harta yang diinfakkan atau disedekahkan harus halal dan benar-benar milik pribadi, bukan milik orang lain atau hasil yang syubhat.
Berbeda dengan zakat yang memiliki delapan golongan penerima (asnaf), infak dan sedekah lebih fleksibel dan boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, termasuk non-Muslim, selama bukan untuk mendukung kemaksiatan.
Dengan demikian, baik infak maupun sedekah tetap memiliki rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut bernilai dan diterima di sisi Allah.
7. Adab dan etika dalam infak dan sedekah

Selain aspek hukum, Islam sangat menekankan adab dalam berinfak dan bersedekah. Niat harus diluruskan karena Allah semata.
Islam juga melarang menyakiti hati penerima, baik dalam infak maupun sedekah, dengan ucapan ataupun sikap merendahkan. Memberi dengan wajah masam atau mengungkit-ungkit pemberian dapat menghapus pahala.
Dalam QS Al-Baqarah ayat 264, Allah memperingatkan agar tidak merusak sedekah dengan menyebut-nyebutnya atau menyakiti penerima.
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًۭا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍۢ مِّمَّا كَسَبُوا ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā tubṭilū ṣadaqātikum bil-manni wal-adzā kalladzī yunfiqu mālahu ri’ā’an-nās wa lā yu’minu billāhi wal-yaumil-ākhir. Famatsaluhu kamatsali ṣafwānin ‘alaihi turābun fa-aṣābahu wābilun fatarakahu ṣaldā. Lā yaqdirūna ‘alā syai’im mimmā kasabū. Wallāhu lā yahdil-qaumal-kāfirīn.
Arti:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian ditimpa hujan lebat sehingga bersihlah batu itu. Mereka tidak memperoleh apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.
Para ulama menganjurkan infak dan sedekah dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menjaga keikhlasan, kecuali jika dilakukan terang-terangan untuk memberi contoh kebaikan.
Memberikan harta terbaik juga dianjurkan dalam infak dan sedekah, tidak memilih yang buruk untuk diinfakkan atau disedekahkan.
Intinya, Ma, hukum mengeluarkan infak dan sedekah dalam Islam adalah sunah muakkad dengan pahala yang sangat besar. Namun dalam kondisi tertentu, hukumnya bisa berubah menjadi wajib bahkan haram jika tidak sesuai syariat.
Sudahkah Mama memahami hukum dan anjuran infak dan sedekah dalam Islam?


















