Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Kronologi Kasus Pembakaran Santri di Lombok dan Pengawalan Pemerintah

Kronologi Kasus Pembakaran Santri di Lombok dan Pengawalan Pemerintah
Instagram.com/sumargodenny
Share Article

Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian publik setelah ramai di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 ini dilaporkan telah menewaskan satu santri dan meninggalkan dua korban lainnya dengan luka bakar parah serta trauma mendalam.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik setelah ramai di media sosial. Artis Denny Sumargo turut menyuarakan keprihatinannya dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini.

Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu belum menunjukkan perkembangan berarti. "Kawal terus, bagaimana kalau itu adalah anak kita?" ujar Denny Sumargo dalam video unggahannya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun diketahui saat ini terus mengawal penanganan kasus, termasuk memastikan pendampingan psikologis bagi korban yang masih dalam masa pemulihan.

Untuk mengetahui kronologi selengkapnya serta bagaimana pengawalan pemerintah dalam menyikapi kasus pembakaran santri di Ponpes Lombok ini, berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. Kronologi pembakaran berawal dari bensin untuk cat kamar

ilustrasi cat rumah
Magnific/HelloDavidPradoPerucha

Dalam paparan kepolisian setelah hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa bermula pada sekitar pukul 13.00 Wita, 13 Desember 2025, ketika lima santri hendak beristirahat.

Tersangka MR (15) meminta salah satu korban berinisial SS untuk membeli bensin eceran di luar lingkungan pondok. Bensin tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan campuran cat untuk mengecat ulang kamar MR yang penuh coretan.

Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral ukuran 600 mililiter. MR kemudian mengajak korban MYS dan SAH untuk mencari kayu di ruangan kosong di sebelah kamar. Mereka menutup pintu agar tidak terpantau pengasuh pondok.

MR mencoba menyalakan api dengan menuangkan bensin ke plastik mika untuk membakar kayu. Namun, api tiba-tiba menyambar sisa bensin di dalam botol dan menimbulkan percikan api.

MR panik dan berusaha memadamkan api dengan memukul menggunakan ujung botol, tetapi justru membuat api semakin membesar hingga menyambar kasur.

2. Tiga santri terkunci di dalam ruangan

ilustrasi kebakaran rumah
Magnific/partystock

Saat api semakin membesar, seluruh anak panik dan berusaha menyelamatkan diri. MR dan satu korban lainnya berinisial MYS berhasil keluar lebih dulu dari ruangan.

Namun, tiga anak lainnya, yaitu ADR, SS, dan SAH, masih terkunci di dalam ruangan karena pintu tidak memiliki pengait dari dalam.

MR yang sudah berada di luar berusaha mencari pertolongan. Ia menemukan seorang santri lain dan memberitahu adanya kebakaran.

Santri tersebut kemudian mendobrak pintu dengan menendangnya hingga terbuka. Setelah pintu terbuka, tiga korban yang terjebak bergegas keluar dengan kondisi tubuh sudah terbakar.

Para korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao menggunakan kendaraan pengelola pondok pesantren.

Akibat kejadian ini, korban berinisial SS meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar parah hingga membuat mereka alami trauma mendalam.

3. Pemerintah pastikan pendampingan dan rehabilitasi medis

ilustrasi rumah sakit.jpg
Magnific/wavebreakmedia_micro

Menanggapi kasus mengerikan ini yang terjadi pada anak-anak di bawha umur, Kemen PPPA dalam siaran pers resmi yang dibagikan di situs mereka menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban.

"Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi. Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Arifah Fauzi melansir dari situs Kemen PPPA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban yang selamat mengalami trauma berat. Gejala yang muncul antara lain halusinasi auditori atau sering mendengar bisikan-bisikan, penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur.

Kondisi ini menunjukkan perlunya pendampingan psikologis berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan

4. Polisi tetapkan dua tersangka

garis polisi
Magnific/standret

Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MR selaku pelaku pembakaran dan AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa hasil visum dan rekam medis korban.

MR dijadikan tersangka karena kelalaiannya yang tidak mendengar masukan teman-temannya dan melanggar aturan pondok pesantren.

Sementara itu, AMR ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran Kementerian Agama tentang tata tertib pengelolaan pondok pesantren ramah anak.

Polisi juga menemukan izin operasional pondok yang telah berakhir pada 2021 dan tidak diperbarui, sehingga membuat sang pimpinan resmi dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Meski demikian, keduanya belum ditahan karena MR masih berusia anak dan kooperatif, sedangkan AMR sedang dalam kondisi tidak sehat.

Kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah menyisakan duka mendalam dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi proses hukum maupun pemulihan korban.

Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan lewat layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More