- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Larang Siswa SD-SMA Pakai AI untuk Tanya Jawaban Soal

- Pemerintah melalui SKB tujuh kementerian resmi melarang siswa SD hingga SMA memakai AI seperti ChatGPT untuk menjawab soal secara instan demi menjaga proses belajar mandiri.
- Kebijakan ini menekankan pentingnya kesiapan dan pengawasan penggunaan teknologi digital sesuai usia anak agar manfaatnya optimal serta risikonya dapat diminimalkan.
- Meski ada pembatasan, AI tetap boleh digunakan untuk tujuan edukatif seperti simulasi pembelajaran guna mencegah ketergantungan berpikir instan dan menjaga kemampuan kognitif anak.
Pemerintah Indonesia resmi membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan, khususnya untuk pelajar tingkat dasar hingga menengah. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) lalu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penggunaan chatbot AI seperti ChatGPT tidak diperbolehkan bagi siswa SD hingga SMA untuk menjawab soal secara instan.
Lantas, apa saja poin penting dari aturan ini? Berikut Popmama.com rangkum informasinya!
1. Siswa SD hingga SMA dilarang gunakan AI untuk jawab soal

Pemerintah secara tegas melarang penggunaan AI instan oleh siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah, terutama untuk mencari jawaban secara langsung.
Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga proses belajar tetap optimal sesuai tahap perkembangan anak.
“Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan seperti bertanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno saat Penandatanganan SKB, dikutip dari berbagai sumber.
Menurutnya, penggunaan AI yang terlalu instan dikhawatirkan membuat anak kehilangan proses berpikir dan belajar secara mandiri. Adapun tujuh kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi:
2. Fokus pada kesiapan anak dalam menggunakan teknologi

Kebijakan ini tidak dibuat tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa kesiapan anak menjadi faktor utama dalam penggunaan teknologi digital, termasuk AI. Pratikno menegaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin dibatasi dan diawasi.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,” jelasnya.
Artinya, teknologi tetap boleh digunakan, tetapi harus disesuaikan dengan usia dan kebutuhan perkembangan anak.
3. Indonesia punya jumlah pengguna internet anak yang besar

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga senada. Ia menyebut salah satu alasan utama lahirnya kebijakan di atas adalah tingginya jumlah anak pengguna internet di Indonesia. Meutya menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi,” kata Meutya.
Ia menambahkan, anak-anak perlu diarahkan agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, bukan sekadar menjadi pengguna pasif.
4. AI tetap boleh digunakan, tapi dengan cara yang tepat

Meski ada pembatasan, pemerintah tidak melarang penggunaan AI sepenuhnya dalam pendidikan. Teknologi tetap bisa dimanfaatkan dalam bentuk yang lebih edukatif. Contohnya adalah penggunaan AI untuk simulasi pembelajaran, seperti robotik atau aplikasi interaktif yang dirancang khusus untuk pendidikan.
Dengan pendekatan ini, siswa tetap bisa mengenal teknologi tanpa mengorbankan proses belajar mereka.
“Ini bukan larangan, tapi pengaturan agar teknologi digunakan secara tepat,” tegas Pratikno.
5. Cegah dampak negatif seperti penurunan kemampuan berpikir

Pembatasan penggunaan AI juga bertujuan mencegah dampak negatif pada perkembangan kognitif anak. Pratikno menyebut beberapa risiko yang ingin dihindari, seperti ketergantungan berpikir instan.
“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” jelasnya.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi di mana anak menjadi kurang terbiasa berpikir kritis karena terlalu bergantung pada jawaban instan dari teknologi.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi sekolah dan orangtua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan seimbang, tanpa menghambat perkembangan berpikir mereka.
Itulah tadi informasi mengenai pemerintah larang siswa SD-SMA pakai AI untuk tanya jawaban soal. Kita tunggu tindak lanjut dari kebijakan ini ya!


















