Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Lelaki Modus Minta Amal di Tuban Cabuli Anak 5 dan 6 Tahun

Lelaki Modus Minta Amal di Tuban Cabuli Anak 5 dan 6 Tahun
Freepik
Intinya Sih
  • Seorang laki-laki berinisial AG asal Semarang ditangkap Satreskrim Polres Tuban setelah dilaporkan mencabuli dua anak perempuan berusia 5 dan 6 tahun di Kecamatan Senori, Tuban.

  • Peristiwa terjadi siang hari saat rumah korban sepi; pelaku berpura-pura meminta sumbangan sebelum melakukan tindakan cabul terhadap kedua anak secara bergantian.

  • Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kemeja, sarung, peci, dan ember; AG dijerat Pasal 415 huruf b UU No.1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Peristiwa kekerasan seksual yang memilukan kembali terjadi, kali ini kekerasan terjadi di wilayah Tuban, Jawa Timur, yang melibatkan dua anak perempuan yang masih kecil.

Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani dan pelaku sudah diamankan.

Berikut Popmama.com rangkum kronologi kasus pencabulan anak di Tuban yang perlu menjadi perhatian bersama.

Table of Content

1. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orangtua

1. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orangtua

Polisi menahan AG pelaku cabul di Tuban
Freepik/krakenimages.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG (30), yang berasal dari Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuannya yang berinisial HN (6) dan KAR (5) di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tuban.

2. Kejadian terjadi siang hari saat rumah sepi

Rumah korban pelecehan AG asal Tuban
Freepik/evening_tao

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/03/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG awalnya berkeliling di desa dengan tujuan meminta sumbangan atau jariyah kepada warga sekitar.

Saat mendatangi salah satu rumah, yaitu rumah korban, AG melihat kedua korban yang sedang berada di halaman rumah. Ia sempat memanggil untuk meminta sumbangan, namun tidak ada respons dari penghuni lain.

Melihat situasi tersebut, AG kemudian memanfaatkan kesempatan dengan masuk ke dalam rumah. Ia diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh area sensitif kedua korban secara bergantian menggunakan kedua tangannya.

3. Polisi amankan barang bukti

AG pelecehan di Tuban di dalam penjara
Freepik

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang tersebut meliputi satu helai kemeja, satu sarung, satu peci hitam, serta sebuah ember yang digunakan pelaku saat meminta sumbangan.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap si Kecil bisa datang dari situasi yang tidak terduga, bahkan di lingkungan yang terlihat aman sekalipun.

Peran Mama dan Papa dalam mengawasi dan memastikan keamanan si Kecil menjadi hal yang sangat penting. Dengan kewaspadaan dan komunikasi yang baik, diharapkan si Kecil dapat terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan di sekitarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Kid

See More