Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Ini Aturannya.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
Intinya sih...
  • Orang tua rentan yang melebihi 40 tahun, wanita tua, dan orang sakit tidak diharapkan kesembuhannya dibolehkan untuk tidak berpuasa.
  • Al-Qur'an memberikan keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan berat dalam berpuasa, termasuk lansia yang sudah lemah, dengan kewajiban fidyah.
  • Lansia diperbolehkan tidak berpuasa jika kondisi fisiknya lemah, puasa menimbulkan tekanan fisik atau mental yang berat, atau memiliki penyakit kronis yang semakin parah jika berpuasa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu secara fisik. Namun, kondisi tubuh yang menurun pada usia lanjut sering membuat orang yang sudah sangat tua kesulitan menjalankan ibadah puasa secara optimal.

Lalu, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua menurut Islam? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama ketika puasa dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan lansia atau memperparah kondisi fisiknya.

Untuk mengetahui jawabannya, berikut Popmama.com merangkum penjelasan mengenai hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua sesuai dengan Al-Qur’an dan pendapat para ulama.

Table of Content

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Ini Aturannya (1).jpg
Freepik/pvproductions

Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah (2021) menjelaskan bahwa terdapat beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban puasa, yaitu musafir, orang sakit, orang lanjut usia (jompo), serta perempuan hamil.

Lebih lanjut, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Alfadzi Abi Syuja  mengatakan ada kriteria orang tua yang dibolehkan untuk tidak berpuasa:

“Orang tua rentan yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”

Ketentuan ini juga memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini menjadi landasan bahwa orang yang mengalami kesulitan berat dalam berpuasa, termasuk lansia yang sudah lemah, diberikan keringanan dengan kewajiban fidyah.

Syarat Lansia yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Ini Aturannya (2).jpg
Freepik

Perlu dipahami bahwa tidak semua orang lanjut usia otomatis gugur kewajiban puasanya. Selama masih mampu secara fisik dan tidak menimbulkan bahaya, puasa tetap dianjurkan untuk dijalankan.

Namun, lansia diperbolehkan tidak berpuasa apabila memenuhi beberapa kondisi berikut:

  • Sudah sangat tua dengan kondisi fisik yang lemah.
  • Puasa berpotensi menimbulkan tekanan fisik atau mental yang berat.
  • Memiliki penyakit kronis atau berat yang dikhawatirkan semakin parah jika berpuasa.

Jika puasa justru mengancam kesehatan atau keselamatan jiwa, maka tidak berpuasa menjadi pilihan yang dibenarkan secara syariat.

Kewajiban Fidyah bagi Lansia yang Tidak Mampu Puasa

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Ini Aturannya (3).jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Bagi lansia yang tidak mampu menjalankan puasa, Islam menetapkan kewajiban fidyah sebagai pengganti. Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin dan berupa makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras.

Adapun ketentuan fidyah menurut para ulama adalah sebagai berikut:

  • Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, fidyah sebesar 1 mud gandum per hari, setara dengan sekitar 6-7 ons atau kurang lebih 675 gram.
  • Takaran 1 mud diperkirakan setara dengan dua telapak tangan orang dewasa yang menengadah.
  • Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah sebesar 2 mud atau ½ sha’, yang setara dengan sekitar 1,5 kg gandum.
  • Jika lansia tidak berpuasa selama satu bulan penuh, maka fidyah tinggal dikalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang, dengan nominal setara harga makanan tersebut.
  • Fidyah dapat diberikan kepada satu orang fakir miskin atau dibagikan kepada beberapa orang.

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua menurut Islam.

FAQ Seputar Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua

Apakah orang tua renta tetap harus mengqadha puasa?

Tidak. Jika ketidakmampuan berpuasa bersifat permanen, orang tua renta tidak diwajibkan mengqadha puasa, cukup dengan membayar fidyah.

Kapan fidyah sebaiknya dibayarkan?

Fidyah boleh dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus setelah Ramadan.

Kapan fidyah sebaiknya dibayarkan?

Fidyah boleh dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus setelah Ramadan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

Vincent Verhaag Ungkap Rela Miskin jika Ketahuan Selingkuh dari Jedar

18 Feb 2026, 14:58 WIBLife