Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Penjelasan soal Pungutannya
IDN Times/Irfan Fathurohman
  • Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak transaksi digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank, fintech, dan platform e-commerce.

  • Teknologi informasi dan AI akan digunakan untuk memantau transaksi yang belum terjangkau, sementara platform tertentu memungut serta menyetorkan pajak pedagang.

  • Pemerintah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara yang kini sekitar 12 persen terhadap PDB.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital dengan melibatkan perbankan, fintech, dan platform e-commerce untuk memungut serta menyetorkan pajak yang sebelumnya belum tertagih.
  • Who?
    Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana tersebut. Bank pemerintah, bank swasta, fintech, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo disebut akan dilibatkan.
  • Where?
    Rencana itu disampaikan Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta. Pelaksanaannya mencakup transaksi pada bank, fintech, dan platform digital di Indonesia.
  • When?
    Pemungutan pajak digital direncanakan mulai berlaku Senin, 9 November 2026. Hashim menyampaikannya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Why?
    Pemerintah ingin mengoptimalkan pajak yang belum tertagih dan meningkatkan rasio penerimaan negara, yang disebut berada sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto.
  • How?
    Pemungutan akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan untuk memantau transaksi. Bank, fintech, dan platform digital diwajibkan memungut serta menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mulai 9 November 2026, pemerintah mau memakai komputer pintar untuk mengumpulkan pajak dari jual beli digital. Bank, fintech, Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut membantu. Ini bukan pajak baru untuk semua belanja. Marketplace memungut pajak penghasilan pedagang tertentu, lalu menyetorkannya ke negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak dari berbagai transaksi digital mulai Senin (9/11/2026). 

Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Rencana itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak yang selama ini belum tertagih.

Berikut Popmama.com sajikan informasi lengkap tentang pajak digital berlaku 9 November serta penjelasan soal pungutannya. Simak di bawah!

1. Bank hingga platform digital dilibatkan

magnific.com/rawpixel.com

Hashim mengatakan, pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Sejumlah platform digital, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, juga disebut akan ikut memungut dan menyetorkan pajak kepada negara.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi elektronik, teknologi informasi, dan AI diharapkan membuat pemungutan pajak lebih optimal. 

Dengan sistem tersebut, transaksi yang selama ini belum terjangkau oleh mekanisme pemungutan konvensional diharapkan dapat terpantau dan dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Bukan berarti semua transaksi dikenai pajak baru

unsplash.com/CardMapr.n

Rencana pajak digital yang disampaikan Hashim perlu dibedakan dari ketentuan pajak yang sudah berlaku. 

Salah satunya adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tertentu mulai dilaksanakan pada Kamis (1/10/2026). 

Platform yang ditunjuk sebagai pemungut mencakup Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Besaran pungutannya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang menjadi subjek ketentuan tersebut.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertugas memungut dan menyetorkan pajak atas penghasilan pedagang. 

Dengan demikian, bukan berarti seluruh transaksi belanja konsumen otomatis dikenai pajak baru atau marketplace yang menanggung pajak tersebut. 

DJP juga menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya.

3. Pemerintah ingin meningkatkan rasio penerimaan negara

IDN Times/Trio Hamdani

Hashim menyebut, salah satu alasan pemerintah mendorong optimalisasi pemungutan pajak adalah rasio penerimaan negara Indonesia yang masih relatif rendah. 

Ia menyampaikan bahwa rasio penerimaan negara, yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut, lanjutnya, masih tertinggal dibandingkan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. 

Ia menilai, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Hashim memperkirakan, kenaikan rasio penerimaan sebesar enam persen terhadap PDB berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. 

Ia berharap, optimalisasi pemungutan pajak dan bea cukai dapat memperkuat kondisi fiskal sekaligus membantu pemerintah membiayai berbagai program prioritas.

Itu dia informasi tentang pajak digital berlaku 9 November. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article