Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak dari berbagai transaksi digital mulai Senin (9/11/2026).
Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Rencana itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak yang selama ini belum tertagih.
Berikut Popmama.com sajikan informasi lengkap tentang pajak digital berlaku 9 November serta penjelasan soal pungutannya. Simak di bawah!
