Mekanisme Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Masa Endemi

Perubahan mekanisme klaim ini dijadwalkan akan diterapkan usai 31 Agustus 2023 mendatang

25 Agustus 2023

Mekanisme Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masa Endemi
Pexels/cottonbro studio

Dalam era pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, perhatian terhadap aspek biaya perawatan pasien menjadi semakin penting.

Meskipun saat ini kita telah memasuki fase endemi, di mana penyebaran virus tetap berlanjut namun dengan tingkat yang lebih terkendali, mekanisme klaim biaya perawatan pasien Covid-19 mengalami perubahan. Tujuannya untuk mengakomodasi situasi baru ini.

Berikut ini Popmama.com akan membahas secara rinci terkait mekanisme klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di masa endemi serta perubahan-perubahan yang telah diterapkan.

Penasaran? Yuk, mari disimak informasi detailnya!

1. Klaim sebelum keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 berlaku

1. Klaim sebelum keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 berlaku
Pexels/Andrea Piacquadio

Sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden No. 17 tahun 2023, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Klaim tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasien yang telah masuk sebelum tanggal 21 Juni 2023 diwajibkan menyelesaikan penanganan mereka terlebih dahulu sebelum klaim biaya perawatan dapat diajukan.

Selain itu, bagi pasien yang masuk dalam rentang waktu antara 21 Juni hingga 31 Agustus 2023, rumah sakit masih diperbolehkan untuk mengajukan klaim penggantian biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Editors' Pick

2. Verifikasi klaim dilakukan oleh BPJS kesehatan dan perubahan mekanismenya

2. Verifikasi klaim dilakukan oleh BPJS kesehatan perubahan mekanismenya
Freepik/kjpargeter

Untuk memastikan validitas dan kesesuaian klaim biaya perawatan, verifikasi akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Namun, perubahan signifikan dalam mekanisme klaim ini akan berlaku mulai 1 September 2023.

Kementerian Kesehatan tidak lagi menjadi pihak yang menerima klaim dari rumah sakit, melainkan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan (JK) yang telah diterapkan oleh BPJS.

Di samping itu, pilihan untuk membayar biaya perawatan secara mandiri atau melalui asuransi kesehatan lain juga diberikan kepada masyarakat.

3. Penerapan aturan baru dan kesiapan BPJS kesehatan

3. Penerapan aturan baru kesiapan BPJS kesehatan
Unsplash/National Cancer Institute

Perubahan mekanisme klaim ini dijadwalkan akan diterapkan usai 31 Agustus 2023.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa kesiapan pihaknya dalam menjalankan mekanisme baru ini.

BPJS Kesehatan akan memastikan bahwa pasien yang memerlukan perawatan rumah sakit akan menerima perhatian sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pentingnya memahami kewajiban dan hak peserta JKN

4. Penting memahami kewajiban hak peserta JKN
Unsplash/Mufid Majnun

Adapun, biaya perawatan pasien Covid-19 yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini menuntut pemahaman yang tepat, terutama bagi peserta yang bukan bagian dari JKN.

Bagi peserta non-JKN yang terpapar Covid-19, kewajiban untuk membayar biaya perawatan atau menggunakan jaminan asuransi lain harus dipahami.

Begitu pula, peserta JKN yang tidak aktif karena tunggakan iuran juga memiliki tanggung jawab untuk membayar biaya sendiri atau mencari alternatif penjaminan.

Nah, itu tadi informasi terkait mekanisme klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di masa endemi. Dalam menghadapi perubahan mekanisme klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di masa endemi, pemahaman yang jelas terhadap hak dan kewajiban peserta menjadi krusial.

Sementara pemerintah menyesuaikan mekanisme klaim dengan situasi baru, tanggung jawab peserta untuk membayar biaya perawatan haruslah menjadi pertimbangan penting.

Dengan demikian, mekanisme baru ini mencerminkan respons adaptif dalam mengelola biaya perawatan pasien Covid-19 di tengah tantangan endemi yang berlangsung.

Baca juga:

The Latest