9 Fakta Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-Undang

Sempat ditolak dan kontroversi, RUU TPKS sah menjadi UU pada 12 April 2022

12 April 2022

9 Fakta Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-Undang
Pexels/duane-viljoen

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang  RUU TPKS resmi menjadi UU pada Selasa (12/4/2022).

Undang-Undang yang awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual atau RUU PKS ini punya perjalanan panjang sebelum akhirnya sah menjadi UU. Mulai dari perubahan nama, kontroversi hingga penolakan sejumlah pihak.

Berikut Popmama.com telah merangkum fakta perjalanan RUU TPKS hingga disahkan jadi Undang-Undang. Perjalanan RUU TPKSsempat jadi kontroversi.

1. Beberapa kali masuk Prolegnas, butuh 10 tahun sampai sah

1. Beberapa kali masuk Prolegnas, butuh 10 tahun sampai sah
Pexels/rodnae-prod

RUU TPKS sempat beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah turut mendorong agar RUU ini segera disahkan.

Dilihat kilas baliknya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporannya kepada Jokowi di tahun 2016 menyatakan RUU PKS sudah digagas sejak 2012.

Namun, draf RUU baru direalisasikan pada awal 2014. Kehadiran RUU itu dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kekerasan seksual.

2. Draft RUU PKS diserahkan kepada DPR tahun 2016

2. Draft RUU PKS diserahkan kepada DPR tahun 2016
Pexels/rodnae-prod

Komnas perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) telah menyusun draf RUU PKS ini. Draft ini kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR pada 2016.

Ada sebanyak 70 anggota DPR mengusulkan agar RUU PKS ini dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016. Pada tahun 2016, RUU PKS direncanakan terdiri atas 12 bab, meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.

3. RUU PKS dijanjikan segera disahkan pada tahun 2018, tetapi gagal

3. RUU PKS dijanjikan segera disahkan tahun 2018, tetapi gagal
Pexels/rodnae-prod

Setahun kemudian, pada tahun 2017 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang saat ini Ketua DPR mengatakan RUU PKS harus segera disahkan.

Pada rapat paripurna DPR menjadikan RUU PKS (inisiatif DPR) sebagai salah satu dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018.

Tahun 2018 adalah tahun politik jelang Pemilu 2019. Saat itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar RUU PKS segera disahkan.

Editors' Pick

4. Penggarapan RUU PKS melibatkan sejumlah pihak dari berbagai agama

4. Penggarapan RUU PKS melibatkan sejumlah pihak dari berbagai agama
Pexels/rodnae-prod

Berbagai pihak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, serta para pakar hukum pidana.

Tak pernah ada kemajuan, RUU PKS tak kunjung disahkan. Hal ini membuat Komnas Perempuan sempat mengkritik kerja DPR. 

5. Kontroversi RUU PKS, sempat ditolak dan dianggap mendukung perzinahan

5. Kontroversi RUU PKS, sempat ditolak dianggap mendukung perzinahan
Freepik

Di tahun 2019 RUU PKS tak juga disahkan. Di tahun yang sama, justru RUU PKS mendapat penolakan gara-gara dianggap mendukung perzinahan.

Maimon Herawati sempat membuat petisi penolakan ini dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina' pada 27 Januari 2019. Ia keberatan dengan isi salah satu RUU PKS, yakni pembolehan hubungan seksual suka sama suka.

Poin selanjutnya yang ditolak oleh Maimon ialah soal aborsi sukarela. 

6. Tahun 2019 banyak pihak menolak RUU PKS agar bisa disahkan

6. Tahun 2019 banyak pihak menolak RUU PKS agar bisa disahkan
Pexels/Pixabay
Ilustrasi

Tak hanya Maimon, penolakan juga datang dari Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti juga menolak RUU PKS. RUU tersebut dinilainya melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan zina.

FPI (Front Pembela Islam) juga ikut buka suara saat itu, pihaknya menolak karena mengandung paham feminisme Barat yang anti-agama dan berpotensi melegalkan LGBT.

7. RUU PKS sempat ditarik dari Prolegnas tahun 2020

7. RUU PKS sempat ditarik dari Prolegnas tahun 2020
Pexels/rodnae-prod

Setelah tahun 2019 RUU PKS digempur kontroversi dan penolakan, di tahun 2020 RUU ini tak bisa masuk Prolegnas Prioritas.

Alasan ditariknya RUU PKS saat itu karena pembahasannya rumit. Belum lagi sejumlah kontroversi masih mengekor di belakang RUU PKS ini.

8. Masuk Prolegnas 2021 hingga berubah nama menjadi RUU TPKS

8. Masuk Prolegnas 2021 hingga berubah nama menjadi RUU TPKS
Pexels/rodnae-prod

Selama dua tahun RUU PKS diombang-ambing tanpa kejelasan. Angin segar pun datang pada tahun 2021 di mana RUU PKS masuk kembali ke usulan Prolegnas Prioritas 2021. 

Di bulan September 2021 kemarin, RUU PKS juga resmi berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasan pergantian nama ini agar lebih mudah dipahami publik secara umum.

9. RUU TPKS sah menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022

9. RUU TPKS sah menjadi Undang-Undang 12 April 2022
Freepik

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draft RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak.

Pada awal tahun 2022, tepatnya Selasa (4/1/2022) Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Ia meminta substansi dalam UU tersebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.

Perjalanan dari tahun 2012 dari RUU PKS mulai menemui titik terang. Setelah berubah nama menjadi RUU TPKS mulai mencapai finalnya hingga Undang-Undang. Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU TPKS setelah 10 tahun.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Itulah tadi fakta perjalanan RUU TPKS hingga disahkan jadi Undang-Undang. Semoga dengan adanya UU ini penanganan kasus kekerasan seksual bisa lebih baik.

Baca juga:

The Latest