Bolehkah Membangun Makam dengan Keramik? Begini Menurut Islam

Simak ketentuan boleh dan tidaknya ya, Ma!

8 Desember 2021

Bolehkah Membangun Makam Keramik Begini Menurut Islam
IDN Times/Besse Fadhilah

Setiap sesuatu yang bernyawa pasti akan meninggalkan dunia, termasuk manusia itu sendiri. Ketika wafat, umat muslim wajib dimakamkan sesuai ajaran Islam.

Mungkin ketika melihat makam, yang ada dibenak pertama pasti menyeramkan atau mungkin menimbulkan rasa takut dan cemas.

Untuk menghilangkan takut dan cemas itulah, mungkin alasan dibangunnya makam, bahkan menggunakan keramik. Sebetulnya apakah hal tersebut boleh dilakukan?

Cari tahu jawaban lengkap nya dari beberapa sumber yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini ya!

1. Menuliskan seperti nama, tanggal lahir dan tanggal wafat di makam

1. Menuliskan seperti nama, tanggal lahir tanggal wafat makam
IDN Times/Aldila Muharma dan Athif Aiman

Seperti dikutip dari Suara Muhammadiyah, menurut mayoritas ulama dalam kitab Minhajul Muslimin berpendapat bahwa memberikan penanda pada kuburan hukumnya boleh.

Penanda disini seperti memberikan nama, tanggal lahir serta tanggal wafat. Sedangkan ada juga yang tidak boleh dilakukan.

Hal sebaliknya yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan penanda yang bertuliskan pujian atau hal semacamnya secara berlebihan.

Kebolehan ini bermaksud untuk mengingatkan dan memberi tanda siapa yang dikubur di bawahnya, sehingga keluarga dapat berziarah dengan mudah.

2. Pandangan Rasulullah SAW tentang membangun kuburan dan memperindahnya

2. Pandangan Rasulullah SAW tentang membangun kuburan memperindahnya
Freepik

Seperti dilansir dari NU Online, membangun kuburan atau bahkan menggunakan keramik sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

“Rasulullah SAW melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan,”

Larangan ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat atau jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi.

Ketika mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun atau mengunakan keramik kuburan  adalah haram.

Sebab, akan berdampak pada memonopoli tanah yang sebenarnya digunakan secara umum. Selain itu, kemakruhan membangun kuburan di lahan pribadi hanya berlaku ketika tujuannya bukan untuk menghias atau mempermegah kuburan.

3. Pandangan Buya Yahya tentang hal tersebut

3. Pandangan Buya Yahya tentang hal tersebut
Freepik

Seperti dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya yang seorang ulama berpandangan membangun kuburan atau menggunakan keramiknya harus dilihat tempatnya terlebih dahulu.

Menurutnya, apabila kuburan berada di tanah wakaf, atau pemakaman umum, maka haram untuk disemen atau dikeramik.

Karena dikhawatirkan mempersempit tanah di sekitarnya, sehingga orang lain kesulitan saat menguburkan anggota keluarganya yang meninggal.

Namun, ketika dibangun di tanah milik sendiri, hukumnya makruh menurut pandangan ulama. Hukum yang tidak sampai haram itu dengan tujuan membangun kuburan untuk memudahkan ziarah.

Selain itu, ada juga tujuan diperbolehkannya jika dilakukan ketika mencegah kuburan amblas karena tanahnya rapuh, atau mencegah tidak digali hewan yang ada di sekitar makam.

Bahkan, Buya Yahya juga memberikan pandangan ketika menyemen kuburan bukanlah bidah, karena tujuannya untuk memberi kemudahan.

Nah, segala sesuatunya harus dipertimbangkan ya, Ma. Jangan sampai membangun sebuah makam karena ingin riya atau menyombongkan diri dalam bermegahan.

Baca juga:

The Latest