Tak hanya mengancam pers, kebebasan dalam bermedia sosial juga semakin terancam setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026).
Nantinya, standar pengawasan ketat yang berlaku di TV dan radio juga akan diterapkan untuk platform digital, termasuk penggunaan konten AI. Sementara itu, kebebasan pers semakin diperketat dan Kode Etik Jurnalistik terancam dicoret dari RUU Penyiaran.
Pembahasan regulasi ini tengah dalam pembahasan bersama pemerintah dan tinggal selangkah lagi, RUU Penyiaran sah, Ma. Sudah tahu apa saja poin penting dari draf RUU yang jadi perhatian?
Berikut Popmama.com telah merangkum pembahasan mengenai RUU Penyiaran batasi pers hingga platform digital, simak poin pentingnya!
