Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

RUU Penyiaran Batasi Pers hingga Platform Digital, Ini 7 Poin Pentingnya!

4 min read
RUU Penyiaran Batasi Pers hingga Platform Digital, Ini 7 Poin Pentingnya!
Puluhan jurnalis Ngawi datang kantor DPRD tolak RUU penyiaran (IDN Times/Riyanto)
  • RUU Penyiaran, usul inisiatif DPR, memperluas pengawasan KPI ke platform digital, OTT, dan konten pengguna; penyelenggara wajib mendaftar kepada menteri serta memverifikasi konten.

  • Draf mewajibkan platform memberi akses pengawasan, katalog konten, data kurasi, verifikasi usia, dan audit algoritma; pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, blokir, atau denda.

  • Ketentuan larangan konten dinilai rancu, termasuk investigasi jurnalistik dan pencemaran nama baik; KPI juga diberi kewenangan sengketa jurnalistik yang sebelumnya berada di ranah Dewan Pers.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tak hanya mengancam pers, kebebasan dalam bermedia sosial juga semakin terancam setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026). 

Nantinya, standar pengawasan ketat yang berlaku di TV dan radio juga akan diterapkan untuk platform digital, termasuk penggunaan konten AI. Sementara itu, kebebasan pers semakin diperketat dan Kode Etik Jurnalistik terancam dicoret dari RUU Penyiaran.

Pembahasan regulasi ini tengah dalam pembahasan bersama pemerintah dan tinggal selangkah lagi, RUU Penyiaran sah, Ma. Sudah tahu apa saja poin penting dari draf RUU yang jadi perhatian?

Berikut Popmama.com telah merangkum pembahasan mengenai RUU Penyiaran batasi pers hingga platform digital, simak poin pentingnya!

  1. 1. Semua konten digital harus diverifikasi KPI

    Semua konten digital harus diverifikasi KPI
    ilustrasi live shopping UMKM beauty and fashion (pexels.com/Hanna Pad)

    RUU Penyiaran memperluas cakupan regulasi penyiaran ke platform digital, termasuk layanan Over-The-Top (OTT) hingga User Generated Content (UGC). Sebelumnya, regulasi penyiaran berpedoman pada UU No. 32 Tahun 2002 yang hanya mengatur televisi dan radio. 

    Tak hanya mengatur tayangan yang berbasis frekuensi publik, pada Pasal 34F ayat (2) tertulis bahwa platform digital wajib melakukan verifikasi konten kepada KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

    Bayangkan, konten di Netflix atau Youtube bakal diatur seperti televisi dan kreator yang ingin live streaming dan upload video podcast harus melewati proses perizinan yang rumit.

  2. 2. Platform digital wajib daftar kepada menteri

    Platform digital wajib daftar kepada menteri
    Validasi di media sosial (Pexels.com)

    Dalam draf RUU Penyiaran, Pasal 34B menyatakan bahwa seluruh penyelenggara platform digital seluruh penyelenggara platform digital untuk mendaftar secara resmi kepada menteri sebelum dapat beroperasi di Indonesia.

    Nantinya, penyedia layanan digital (baik penyedia konten streaming, platform media sosial, hingga penyedia konten video berbasis pengguna) wajib mendaftarkan sistem dan kelembagaannya kepada kementerian. 

    Platform yang tidak mendaftar atau gagal mematuhi ketentuan pengawasan berisiko dijatuhi sanksi administratif, pemutusan akses (blokir) layanan di wilayah Indonesia, hingga denda, Ma.

  3. 3. Pemerintah dapat mengakses konten digital untuk pengawasan

    Pemerintah dapat mengakses konten digital untuk pengawasan
    ilustrasi menjadi admin media sosial (unsplash.com/sumup)

    Bukan hanya verifikasi konten, RUU Penyiaran juga memaksa pengawasan digital lewat akses langsung ke platform digital. Pada Pasal 34P tertulis bahwa penyelenggara platform digital wajib memberikan akses dalam rangka pengawasan konten digital kepada menteri.

    Platform digital wajib menyediakan akses (backdoor/API pengawasan) dan memberikan daftar katalog konten, mekanisme kurasi, metode verifikasi usia, serta laporan audit algoritma secara berkala kepada lembaga pengawas.

  4. 4. Tayangan konten diatur dengan pasal yang rancu

    Tayangan konten diatur dengan pasal yang rancu
    Ilustrasi Netflix. (Pixabay / yousafbhutta)

    Draf RUU Penyiaran juga banyak membatasi konten yang diperbolehkan tayang. Pada pasal 50B Ayat (2) pada huruf d dan f terdapat beberapa kalimat yang rancu, yakni larangan penayangan konten yang mengandung ‘perilaku atau gaya hidup negatif’ dan ‘unsur mistis’. 

    Batasan larangan tersebut tidak didefinisikan secara tegas di dalam draf, sehingga unsur mistis seperti cerita rakyat, konten horor, mitologi lokal, serta penggambaran gaya hidup atau subkultur tertentu dapat dengan mudah dikriminalisasi atau disensor.

  5. 5. Tayangan jurnalistik investigasi dilarang

    Tayangan jurnalistik investigasi dilarang
    Ilustrasi Ruang Investigasi Polisi (magnific.com/DC Studio)

    RUU Penyiaran tidak mengecualikan pers dalam aturan penayangan konten di platform digital serta melarang tayangan jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat (2) huruf c menetapkan larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang memuat penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

    Stasiun televisi, platform digital, maupun lembaga penyiaran dilarang memproduksi dan menayangkan program laporan mendalam yang membongkar kasus-kasus besar secara eksklusif. Aturan ini dianggap mencegah monopoli hak siar eksklusif, menghindari pengaruh opini publik, dan menjaga keseimbangan informasi.

    Padahal, banyak kasus korupsi besar, skandal pencucian uang, pelanggaran HAM, dan kejahatan lingkungan terungkap dari jurnalistik investigasi.

  6. 6. Tumpang tindih, KPI menjalankan tugas Dewan Pers

    Tumpang tindih, KPI menjalankan tugas Dewan Pers
    Ketua Dewan Pers, Prof.Komaruddin Hidayat di acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (21/07/2025) (IDN Times/ Muhammad Athif Aiman)

    RUU Penyiaran juga menuai penolakan keras karena memuat ketentuan yang menciptakan dualisme hukum serta tumpang tindih kewenangan. Pasalnya, KPI bakal diberi kewenangan untuk mengambil alih ranah penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang independen Dewan Pers.

    Pada Pasal 8A ayat (1 )huruf q, tertulis bahwa salah satu tugas dan wewenang KPI adalah menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pada Pasal 42 dan Padal 51E, penjatuhan sanksi hingga penyelesaian aduan siaran jurnalistik juga langsung ditangani KPI tanpa kode etik dan hak jawab yang diatur di bawah UU Pers.

    Hal ini melemahkan fungsi lembaga independen, sebab anggota KPI dipilih pemerintah (DPR), sementara Dewan Pers dipilih oleh organisasi pers dan jurnalis. 

  7. 7. Batasan platform digital dan media massa dengan pasal karet

    Batasan platform digital dan media massa dengan pasal karet
    ilustrasi logo beberapa media sosial di smartphone (pexels.com/Tracy Le Blanc)

    Pasal 50B Ayat (2) pada huruf k melarang penayangan isi siaran dan konten siaran yang memuat berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, serta pencemaran nama baik pejabat negara atau lembaga negara.

    Karena RUU Penyiaran memperluas definisi penyiaran hingga mencakup platform digital, aturan Pasal 50B Ayat (2) Huruf k berlaku pula untuk netizen, streamer, YouTuber, Podcaster, dan TikToker. 

    Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang selama ini kerap dipakai untuk membungkam warga yang menyampaikan keluhan/kritik, kini diimpor dan diperluas ke dalam RUU Penyiaran.

    Itu dia pembahasan mengenai RUU Penyiaran batasi pers hingga platform digital.

    Bagaimana pendapat Mama?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More