Wisatawan dari 23 Negara Ini Boleh Masuk ke Bali Tanpa Karantina

Pemerintah mengumumkan membuka pintu gerbangnya secara berangsur-angsur. Hal ini dilakukan terkait kebijakan pemerintah dalam hidup berdampingan bersama Covid-19.
Pemerintah mengumumkan daftar 23 negara yang boleh berkunjung ke Bali tanpa perlu repot melakukan karantina. Salah satu syarat yaitu melampirkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata.
Wilayah yang mulai menyambut Warga Negara Asing (WNA) tanpa harus karantina yaitu Bali. Tentu saja, dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan terkait.
Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com!
1. Keputusan ini diambil agar sektor pariwisata kembali ramai

Pembukaan kembali wisata di Bali sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Dalam siaran persnya, dia mengumumkan mulai 7 Maret 2022, akan diujicobakan bebas karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri ke Bali.
"Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami optimis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat. Saya berharap ini menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dengan bergotong-royong, kita bisa mengalahkan pandemi Covid-19 dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia," jelasnya.
2. Ada fasilitas khusus

Turis asing dari 23 negara mulai hari ini bisa berkunjung ke Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata. Aturan ini hanya diterapkan buat wisman yang mau ke Bali.
"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
3. Daftar 23 Negara

Berikut daftar 23 negara yang boleh masuk tanpa karantina, yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam
4. Syarat overstay di Bali

Jika wisatawan mengalami overstay atau waktu tambahan berkunjung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah memberikan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Bali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelasnya.
Pemerintah meyakini, dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka secara bertahap masyarakat dapat beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali.


-50392b2d31f9be3acc109116754520b4.png)
















