Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Rumah Atalarik Syach Dibongkar, Sengketa Lahan Jadi Sebab

Atalarik Syach
Instagram.com/ariksyach

Suasana yang kurang menyenangkan kini tengah dirasakan oleh aktor Atalarik Syach. Dengan berat hati, dia melihat kenyataan pahit karena sebagian rumahnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar.

Usut punya usut, pembongkaran itu terjadi karena ada masalah sengketa lahan antara dirinya dengan seorang bernama Dede Tasno. Sengketa itu sudah terjadi sejak tahun 2015 silam hingga akhirnya terjadi pembongkaran rumah Atalarik.

Kronologi rumah Atalarik Syach dibongkar selengkapnya sudah Popmama.com rangkumkan dalam artikel kali ini.

Kumpulan Fakta Kronologi Rumah Atalarik Syach Dibongkar

1. Atalarik beli tanah itu sejak tahun 2000

Atalarik Syach
Instagram.com/ariksyach

Atalarik menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibelinya sejak tahun 2000 dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah. Tak hanya sekadar beli, Atalarik kabarnya juga sudah mengurus dokumen kelengkapan kepemilikan sejak itu.

"Ini tanah PT, PT Sapta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat sudah ada," ungkap Atalarik, di rumahnya, Kamis (15/5/2025).

Namun, Atalarik sempat menemui kendala pada proses legalitas tanah. Dia menyebut, ada dokumen penting yang hilang. Dokumen itu berupa surat pelepasan hak yang di mana menjadi hal paling krusial dalam kasus sengketa lahan ini.

"Jadi, ada surat yang hilang, namanya pelepasan, itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 nggak ada notaris. Jadi, ya saya percayakan sama pegawai pemerintah di kelurahan, kecamatan," sambungnya.

2. Dede Tasno ajukan gugatan soal tanah itu pada 2015

Atalarik Syach
Instagram.com/ariksyach

Belasan tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2015, seseorang bernama Dede Tasno tiba-tiba mengajukan gugatan yang ditujukan kepada camat kecamatan Cibinong, serta lurah kelurahan Pakan Sari.

Selain itu, Dede turut menggugat pihak lain, seperti Nizyuda A Yusra, Atalarik Syach, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang. Dede menggugat permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut Atalarik, pihak penggugat melayangkan gugatan itu karena mereka merasa telah mengeluarkan dalam jumlah yang tak masuk akal dengan dasar pengolahan lahan tersebut. Namun, keabsahan hal itu kabarnya tak pernah terkonfirmasi.

"Dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengolahan lahan. Sebesar angka, ya nggak bisa disebut angkanya, yang nggak masuk di akal. Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP," terangnya.

3. Atalarik akui tak tahu Dede Tasno

Atalarik Syach
Instagram.com/ariksyach

Lebih lanjut, Atalarik mengaku bahwa dirinya tidak mengenal sosok Dede Tasno. Bagi Atalarik, kemunculan Dede terlambat karena baru mengajukan gugatan pada 2015. Dia pun mengaku bingung mengapa Dede baru mengajukan gugatan saat itu.

"Saya nggak pernah diusut dari 2003, pernah saya bangun pagar, bangun rumah. Jadi, siapakah Dede Tasno ini? Saya nggak tahu," tambahnya.

Terlebih lagi, Atalarik sudah membangun rumah di atas tanah tersebut. Dia pun menilai kalau titik-titik yang tertera pada gugatan tersebut tidak jelas. Pasalnya, ada sebagian rumahnya yang kena dan sebagian lainnya tidak.

"Saya mau ngurus AJB, AJB ketahan. Sampai tiba-tiba 2015, terjadi gugatan terhadap saya melalui Dede Tasno. Kok baru muncul? Padahal, kalau belum terjadi apa-apa, belum ada rumah, baru pagar 'kan enak, ya. Duit juga belum banyak habis keluar," katanya.

"Saya bangun rumah ini karena saya pikir saya bukan pembeli yang ngawur. Yang saya bangun rumah di titik yang ada, yang kebetulan rumah saya ini juga sebagian kena, sebagian nggak. Jadi, titik-titiknya juga nggak jelas," kata mantan suami Tsania Marwah itu..

4. Pihak Dede Tasno sebut AJB Alatarik palsu

Atalarik Syach
Instagram.com/ariksyach

Di sisi lain, pihak Dede Tasno sudah angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Eka Bagus Setyawan. Dia menjelaskan, sengketa ini berawal dari adanya klaim kepemilikan tanah yang dipegang Atalarik.

Kata Eka, Atalarik mengklaim telah membeli tanah tersebut dengan bukti AJB. Namun, pihak Dede Tasno selaku penggugat telah membuktikan di pengadilan kalau AJB tersebut palsu.

"Memang ceritanya panjang, dari 2015 sampai sekarang, pihak Atalarik itu mengklaim bahwa dia sudah memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita sudah melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu," terang Eka di Cibinong, Kamis (15/5/2025).

Sekadar informasi, tanah yang menjadi sengketa itu memiliki luas sebesar 7.800 m2 (meter persegi). Namun, dalam beberapa dokumen pengukuran terakhir, bagian yang tercatat hanya sekitar 5.880 m2 saja.

5. Komunikasi tak temukan kesepakatan

Atalarik Syach
Instagram.com/ariksyach

Eka menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan Atalarik Syach. Namun, tidak ada hasil yang disepakati dari komunikasi tersebut.

"Komunikasi kita sebenarnya tidak hanya satu arah. Jadi kita, namanya hukum perdata itu kita upayakan win-win solution dulu. Jadi, kita sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak termohon, termasuk juga bagaimana kalau memang ada upaya hukum yang terbaik ya kita lakukan yang terbaik itu," jelasnya.

"Tapi sampai detik ini, belum ada kepastian hukum terkait apa yang dimau oleh pihak Atalarik, sehingga kami melakukan upaya eksekusi," terangnya.

Lebih lanjut, Eka juga menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Tentu kalau kita mengajukan permohonan eksekusi, putusan itu harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi, pihak pengadilan tidak akan mau untuk melakukan upaya eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas," pungkasnya.

Setelah digugat oleh Dede Tasno, Atalarik sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024. Namun, Atalarik justru kalah di persidangan. Akhirnya, proses eksekusi rumah Atalarik pun dilakukan sejumlah aparat pada Kamis (15/5/2025) kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan

18 Des 2025, 21:37 WIBLife