Apa Itu Zina Tangan?

Zina tangan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perlakuan yang lebih berbahaya

24 Juni 2023

Apa Itu Zina Tangan
Pexels/Anna Shvets

Dalam persepektif agama Islam, zina merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Secara teknis saat laki-laki memasukkan kelaminnya ke dalam milik perempuan, minimal sampai batas hasyafah (kepala penis).

Namun, secara umum zina bukan hanya dilakukan pada saat seseorang melakukan hubungan seksual, melainkan segala kegiatan yang dapat merusak kehormatan manusia. Dalam agama Islam, orang yang berzina dibedakan menjadi dua macam yaitu, zina Muhsan dan zina Ghairu.

Zina Muhsan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, dan sanksi akan hal tersebut yaitu dirajam. Sedangkan zina Ghairu dilakukan oleh pelaku yang belum menikah, lalu sanksinya adalah seratus kali dera atau diasingkan selama satu tahun.

Adapula jenis zina Al-Laman yaitu perbuatan yang biasanya dilakukan dengan menggunakan panca indera. Di antaranya yaitu mata, hati, ucapan, tangan, dan luar (alat kelamin). 

Nah Ma, pada kali ini kita akan menggali lebih dalam mengenai zina tangan. Penasaran dengan penjelasan terkait apa itu zina tangan? Berikut ini Popmama.com telah merangkumnya penjelasan lengkapnya.

Mari kita simak bersama Ma!

Definisi Zina Tangan dalam Agama Islam

Definisi Zina Tangan dalam Agama Islam
Pexels/cottonbro studio

Zina termasuk dalam jenis Al-Laman, dan berdasarkan definisinya yaitu zina yang dilakukan dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis, lalu diikuti dengan perasaan senang dan bahagian terhadapnya.

Sesungguhnya Allah SWT sangat melarang perbuatan zina, maka dari itu ia mengajurkan umatnya untuk menahan syahwat mereka apabila belum menikah. Perihal zina tangan, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis riwayat Bukhari bahwa:

Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya," (HR. Bukhari).

Zina tangan yang dimaksud dalam hadis tersebut yaitu perbuatan memaksa atau menyentuh lawan jenis dengan syahwat, dan bukanlah seperti menyentuh tangan atau bersalaman dengan perempuan seperti biasa.

Editors' Pick

Hukum Zina Tangan

Hukum Zina Tangan
Pexels/Angela Roma

Perlu diketahui bahwa dalam konteks zina tangan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu, maksud dan tujuan dari bersentuhan itu sendiri. Terlebih dalam agama Islam, menyentuh seseorang yang bukan muhrim hukumnya haram, apalagi disertai dengan hawa nafsu.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW bahwa:

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya," (HR. Thoboroni).

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa menyentuh perempuan yang bukan muhrim, sama saja hukumnya dengan ditusuk oleh besi yang tajam.

Tak hanya itu, dalam QS. Al-Israa Ayat 32, dijelaskan pula bahwa seluruh umat Muslim dilarang mendekati perbuatan zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," (QS. Al-Israa Ayat 32).

Zina Tangan Sama Halnya dengan Masturbasi atau Onani

Zina Tangan Sama Hal Masturbasi atau Onani
Pexels/Valeria Boltneva

Ada pula yang menyebut bahwa zina tangan sama halnya dengan melakukan masturbasi atau onani, secara hal tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan. Namun, hukum mengenai masturbasi dan onani ini masih menjadi pertimbangan oleh para ulama.

Onani memiliki arti yang sama dengan masturbasi, akan tetapi ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi sendiri diperuntukkan bagi perempuan. Onani atau masturbasi adalah menyentuh, menggosok, dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) balik.

Secara medis perlakuan ini tidak mengganggu kesehatan, seseorang yang melakuan onani atau masturbasi tidak akan mengalami kerusakan pada otak atau bagian tubuhnya. Namun, pengaruhnya lebih pada psikologis seseorang yaitu merasa bersalah, berdosa, dan rendah diri karena melakukan hal yang tidak disetujui oleh agama, dan nilai-nilai budaya.

Berikut ini beberapa pendapat para ulama mengenai hubungan zina tangan dengan masturbasi dan onani:

  • Menurut mahzab Maliki dan Syafi'i

Para ulama yang menganut mahzab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa, segala jenis masturbasi dan onani adalah haram. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT pada Q.S Al-Mukmin Ayat 5-7 yang berbunyi:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ ٥

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ٦

فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ ٧

Artinya:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri merkea atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," (Q.S Al-Mukmin Ayat 5-7).

Dalam firman tersebut dinyatakan bahwasanya bersetubuh hanya halal jika dilakukan dengan istri, atau budak yang mereka miliki, dan tidak dengan menggunakan tangan.

  • Menurut mahzab Hanafi

Para ulama yang menganut mahzab Hanafi berpendapat bahwa hukum masturbasi atau onani bergantung pada situasi, dan kondisi seseorang yang dapat menjadi haram maupun wajib hukumnya. Masturbasi atau onani yang dilakukan semata-mata untuk mencari kepuasan, maka hukumnya haram. Sementara seseorang yang tidak dapat menahan syahwatnya dan takut terjerumus perbuatan zina, dan ia tidak memiliki istri ataupun budak, diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut.

  • Menurut mahzab Hambali

Para ulama yang menganut mahzab Hambali berpendapat bahwa, perbuatan masturbasi atau onani tergolong dalam zina tangan dan haram untuk dilakukan oleh umat muslim. Kecuali hal tersebut dilakukan karena ia takut terjerumus dalam perbuatan zina, atau melakukan persetubuhan dengan orang lain jika syahwatnya tak tersalurkan. Demikian pula dengan mereka yang memiliki masalah kesehatan, dan harus melakukan masturbasi atau onani.

  • Menurut Ibnu Hazm dan Ibnu Umar

Selain dari ketiga mazhab sebelumnya, ada beberapa pendapat ulama lain yang menyatakan bahwa masturbasi dan onani hukumnya makruh. Hal ini dilandasi dengan firman Allah SWT dalam QS. Al An'am Ayat 119 yang berbunyi:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

Artinya:

"Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas," (QS. Al An'am Ayat 119).

Ibnu Umar juga memiliki pendapat yang sama dengan Ibnu Hazm, bahwa masturbasi dan onani termasuk perbuatan yang makruh dan hukumnya bukanlah suatu perkara baik untuk dilakukan.

  • Menurut Ibnu Abbas, Al Hassan, dan beberapa ulama tabi'in

Sementara itu, menurut Ibnu Abbas, Al Hassan, dan beberapa ulama tabi'in berpendapat bahwa masturbasi dan onani diperbolehkan, mengingat dahulu para muhajib yang pergi berperang kala itu melakukan hal tersebut untuk menjaga hawa nafsunya, dan menjaga dirinya dari perbuatan zina.

Zina Tangan Termasuk dalam Dosa Kecil yang Tidak Boleh Diremehkan

Zina Tangan Termasuk dalam Dosa Kecil Tidak Boleh Diremehkan
Pexels/Valeria Boltneva

Abut Thayyib Abadi dalam Syarah Sunan Abi Dawud, yaitu Aunul Ma'bud, mengutip pandangan dari Al-Khattabi saat mengatakan bahwa zina mata yang termasuk dalam zina majazi, merupakan dosa kecil yang mana setiap anak Adam sulit untuk menghidarkannya, kecuali orang-orang yang berada dalam perlindungan Allah SWT.

Meskipun zina majazi disebutkan sebagai dosa kecil, umat Muslim tetap tidak boleh meremehkan dosa tersebut karena zina majazi dapat mengantarkan seseorang terperosok ke dalam zina hakiki. Hal ini berdasarkan pada keterangan Thayyib Abadi bahwa:

ما رأيت شيئا أشبه باللمم مما قال أبو هريرة) قال الخطابي يريد بذلك ما عفا الله من صغار الذنوب وهو معنى قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم وهو ما يلم به الإنسان من صغار الذنوب التي لا يكاد يسلم منها إلا من عصمه الله… قال الطيبي سمى هذه الأشياء باسم الزنى لأنها مقدمات له مؤذنة بوقوعه ونسب التصديق والتكذيب إلى الفرج لأنه منشؤه ومكانه أي يصدقه بالإتيان بما هو المراد منه ويكذبه بالكف عنه
 

Artinya:

"(Hadis pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuait yang lebih mirip dengan 'kesalahan kecil' daripada hadis riwayat Abu Hurairah RA) Al Khattabi berkata bahwa yang dimaksud dengan 'kesalahan kecil' itu adalah dosa kecil yang dimaafkan oleh Allah SWT. Inilah pengertian dari 'yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,' yaitu sebuah dosa kecil yang terpaksa dilakukan manusia di mana setiap manusia tidak mungkin terbebas darinya kecuali orang yang mendapatkan pemeliharaan Allah SWT. At- Thayyibi berkata bahwa semua itu (melihat, mendengar, berjalan, memegang) dinamai dengan zina, karena semua itu merupakan pintu masuk dan alarm yang menandai terjadinya zina yang sesungguhya. Sementara pembuktian dan pendustaan dinisbahkan kepada alat kelamin, karena alat kelamin itulah permulaan dan tempat zina. Pembukti zina itu terletak pada eksekusi, sementara pendusataan dari yang dilakukan mata, mulutu, telinga, tangan, dan kaki adlaah menahan diri dari zina alat kelamin."

Bahaya dari Melakukan Zina Tangan

Bahaya dari Melakukan Zina Tangan
Pexels/Pixabay

Sebagai umat Muslim, kamu perlu mengetahui bahaya dari melakukna zina tangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Zina tangan membunuh rasa malu, padahal dalam agama Islam malu adalah hal yang sangat diperdulikan, dan menjadi perhiasan yang sangat indah terlebih untuk perempuan.
  2. Menjadikan wajah pelaknya muram dan gelap.
  3. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
  4. Menjadikan pelakunya selalu merasa tidak pernah cukup dengan apa yang ia miliki.
  5. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya, dan menjatuhkan martabatnya di depan Allah SWT maupun sesama manusia.
  6. Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga tangannya tidak bisa dikontrol.
  7. Pezina akan dipandang muak dan tidak dipercaya oleh manusia lain.
  8. Pezina  laki-laki telah mengharamkan dirinya untuk mendapatkan bidadari di dunia maupun akhirat.
  9. Perzinaan menjadikannya terputus dari hubungan persaudaraan, durhaka pada orangtua, pekerjaan yang haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya.
  10. Kehinaan yang melekat pada pelaku zina lebih membekas dan mendalam darpada kekafiran.

Nah Ma, itulah penjelasan dari pertanyaan apa itu zina tangan? Semoga informasi yang telah dirangkum dapat menambah wawasan baru, ya.

Baca juga:

The Latest