Hukum Suami Memberi Uang kepada Keluarganya Tanpa Sepengetahuan Istri
Suami memberi uang kepada keluarga sering terjadi di beberapa rumah tangga
8 Desember 2023
![Hukum Suami Memberi Uang kepada Keluarga Tanpa Sepengetahuan Istri](https://image.popmama.com/content-images/post/20230324/keluarga-6-5ac51cfe91b5559f72fcbffd24d434a3.jpg?width=40&height=auto)
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kehidupan rumah tangga yang dijalani suami dan istri harus ditunaikan dengan baik. Terutama dalam hal nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak.
Nafkah kepada istri dan anak merupakan salah satu kewajiban utama yang diberikan suami. Namun, sering sekali terjadi konflik apabila suami memberikan uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri.
Pertengkaran bisa terjadi karena istri menganggap nafkah yang diberikan suami masih kurang. Memberikan secara diam-diam kepada keluarga maupun orangtua dilakukan suami mungkin dengan alasan tertentu. Sehingga suami ingin memberikan uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi bagaimana aturan mengenai hukum suami memberi uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri secara lebih detail.
Editors' Pick
Istri Berhak Mengetahuinya
Ketika suami memberikan uang kepada keluarganya atau orangtua sekalipun, istri berhak tahu dan boleh tahu.
Namun, perlu digarisbawahi istri berhak tahu bukan berarti wajib diberitahu oleh suami. Istri berhak mengetahui karena ketika sudah menikah, mereka memiliki harta bersama yang kedua belah pihak sepakat wajib sama-sama mengetahui.
Istri berhak mengetahui karena untuk menghindari adanya salah paham atau bahkan sampai pemfitnahan kepada suami. Ketika istri sudah salah paham maka ditakutkan adanya pertengkaran yang tidak diinginkan.
Boleh Memberi Asalkan Kebutuhan Rumah Tangga Sudah Terpenuhi
Memberi uang kepada keluarga terutama kepada kedua orangtua boleh-boleh saja, asalkan keuangan yang suami punya sudah cukup untuk menafkahi istri dan anak. Kewajiban suami untuk menafkahi istri jangan sampai terlupa dan terbengkalai.
Seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.