"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan rasa syukur."
Apa Itu Mahar? Begini Penjelasannya dalam Islam!

Pernikahan memang menjadi momen spesial yang ditunggu-tunggu bagi calon pasangan suami istri. Pernikahan dalam Islam adalah ibadah sekaligus ikatan suci antara dua insan yang disatukan dalam kasih sayang dan tanggung jawab.
Tak hanya menjadi momen sakral, pernikahan juga membawa banyak ketentuan syariat yang perlu dipahami, termasuk soal kewajiban dan hak antara suami istri. Salah satu hal yang tak boleh dilewatkan dalam proses akad nikah adalah keberadaan mahar. Tanpa mahar, pernikahan tidak sah secara syariat.
Lantas, apa itu mahar? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait penjelasan mahar secara rinci.
Mahar Menurut Agama Islam

Secara bahasa, mahar atau al-mahru berarti pemberian untuk seorang perempuan. Dalam Islam, mahar disebut juga sadaq, yang berarti hadiah atau pemberian ikhlas dari pihak laki-laki. Pemberian ini menjadi hak mutlak perempuan dan tidak boleh dipaksakan besar atau kecilnya.
Mahar bukan sekadar formalitas dalam prosesi akad nikah, melainkan simbol penghormatan dan tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Dalam Islam, keberadaan mahar menjadi salah satu syarat sahnya akad nikah. Tanpa mahar, pernikahan tidak dianggap sah secara hukum syar'i.
Menurut jumhur ulama, mahar harus disebutkan atau diniatkan saat akad berlangsung, berapa pun nilainya asal sudah disepakati.
Mahar Adalah Hak Mutlak Istri

Salah satu hal penting yang perlu diketahui, yakni mahar merupakan hak penuh istri. Setelah akad nikah, suami tidak boleh mengambil kembali mahar yang telah diberikan. Bahkan jika terjadi perceraian, mahar tetap menjadi milik perempuan, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam akad.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 4:
Ayat ini menunjukkan bahwa pemberian mahar sebagai bentuk penghargaan kepada perempuan, bukan beban. Mahar juga bukan penentu kasih sayang, tetapi bagian dari tanggung jawab dan keikhlasan seorang suami dalam membina rumah tangga.
Mahar Bukan Ukuran Martabat

Mahar merupakan syarat sah di dalam pernikahan bagi agama Islam. Nominal mahar yang diberikan bisa tinggi ataupun biasa saja. Hal yang terpenting, yakni bisa diterima di masyarakat dan ada nilai jual.
Namun, beberapa masyarakat menjadikan jumlah mahar sebagai status sosial. Tak jarang ada yang beranggapan bahwa semakin besar mahar, maka semakin tinggi martabat atau derajat perempuan yang dinikahi. Padahal dalam Islam, mahar tidak dijadikan tolak ukur kemuliaan seseorang, baik bagi calon istri maupun keluarga.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Rasulullah SAW, ia bersabda:
"Sebaik-baik wanita adalah yang paling ringan maharnya." - (HR. Ahmad)
Melalui sabda Rasulullah SAW membuktikan bahwa kesederhanaan dalam mahar justru merupakan ciri pernikahan yang diberkahi. Islam mendorong pasangan untuk fokus pada kesiapan membangun rumah tangga, bukan sekadar nilai mahar.
Contoh Mahar yang Bisa Diberikan

Mahar dalam pernikahan Islam tidak harus mahal atau mewah. Islam justru membuka ruang bagi keberagaman bentuk mahar, selama disepakati kedua belah pihak dan tidak melanggar syariat.
Contohnya, mahar bisa berupa uang tunai, perhiasan, atau barang berharga seperti tanah serta kendaraan. Bahkan benda simbolik seperti buku, alat salat hingga peralatan rumah tangga juga diperbolehkan.
Selain itu, agama Islam juga membolehkan mahar nonmateri, seperti hafalan Al-Qur'an, jasa mengajarkan ilmu hingga karya pribadi. Ini menunjukkan bahwa niat tulus lebih penting daripada nilai mahar itu sendiri.
Contoh Mahar yang Dilarang

Meskipun mahar dalam Islam bersifat fleksibel, tidak semua jenis mahar boleh diberikan. Ada bentuk-bentuk mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Salah satunya adalah mahar berupa barang haram, seperti minuman keras, babi, atau hasil kejahatan. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." - (HR. Muslim)
Selain itu, mahar yang bersifat merendahkan atau mempermainkan akad juga tidak diperbolehkan. Misalnya, menjadikan sesuatu yang tidak bernilai atau tidak jelas sebagai mahar hanya demi formalitas belaka.
Berikut beberapa rangkuman informasi terkait penjelasan apa itu mahar. Semoga melalui penjelasan ini dapat membantu untuk meningkatkan pengetahuan tentang mahar dalam Islam, ya.



















