“Bahwasanya perempuan yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Bolehkah Istri Minta Cerai dalam Islam? Berikut Penjelasannya!

Dalam pernikahan, harapan mama pastinya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana dijelaskan dalam QS Ar‑Rum ayat 21. Namun, kenyataan kadang tak seindah harapan.
Saat komunikasi putus, rasa tidak dihargai muncul, dan perasaan istri tidak lagi tenang. Dalam bentuk yang paling lembut, Islam sebenarnya membenci perceraian, tetapi membolehkan dalam situasi tertentu. Namun, apakah istri boleh yang menjadi dalang dari perceraian?
Berikut Popmama.com tentang merangkum informasi terkait "bolehkah istri minta cerai dalam Islam?" secara detail.
Istri Boleh Minta Cerai dengan Pertimbangan Matang

Islam memperbolehkan istri minta cerai, namun bukan untuk alasan sepele seperti rasa bosan atau emosi sesaat. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.
Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah hal serius dan harus dipertimbangkan dengan matang. Contohnya istri merasa tidak lagi sanggup menjalani kehidupan rumah tangga karena suaminya melakukan KDRT.
Jadi, minta cerai adalah tindakan yang diperbolehkan, bahkan bisa menjadi solusi terbaik.
Islam Mengenal Khulu’

Dalam Islam, bentuk perceraian yang dilakukan oleh istri disebut khulu’. Khulu’ adalah permintaan cerai dari istri kepada suami, biasanya dengan imbalan tertentu seperti mengembalikan mahar.
Kisah terkenal mengenai situasi ini, yakni ketika istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah dan berkata bahwa dia tidak bisa mencintai suaminya, meskipun sang suami tidak bersalah. Rasulullah pun mengabulkan permintaannya untuk berpisah.
Khulu’ membuktikan bahwa Islam memahami perasaan dan psikologis perempuan. Selama istri tidak melanggar aturan agama dan memiliki alasan yang dapat diterima, maka khulu’ bisa menjadi jalan keluar yang baik dan terhormat.
Istri Boleh Minta Cerai Dengan Alasan Jelas

Istri boleh mengajukan cerai jika memang ada alasan yang kuat. Beberapa contoh alasan yang jelas, antara lain:
- Adanya perselingkuhan
- Suami melakukan kekerasan fisik atau verbal
- Suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin
- Suami tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala rumah tangga
- Ketidakcocokan yang tidak bisa lagi diselesaikan melalui mediasi
Permintaan cerai yang diajukan tanpa alasan yang jelas atau hanya karena ingin bebas dari tanggung jawab rumah tangga, sangat dilarang dalam Islam.
Maka, penting bagi pasangan untuk menempuh jalan dialog terlebih dahulu. Contohnya seperti melibatkan pihak ketiga atau dengan konselor profesional jika memungkinkan.
Boleh Berpisah dengan Akhlak Baik

Perceraian bukan akhir dari segalanya. Justru, dalam beberapa kasus, perceraian bisa menjadi bentuk kasih sayang jika terus bertahan hanya akan menyakiti satu sama lain.
Islam mengajarkan bahwa perpisahan pun harus dilakukan dengan cara yang baik atau disebut dengan bil ma’ruf. Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 299 sebagai berikut.
“Ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn”
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
Jadi, sekalipun harus berpisah, seorang istri tetap dianjurkan menjaga akhlaknya. Tidak menyebar aib mantan suami dan tetap menjalani proses cerai dengan sikap yang dewasa penuh dengan ketakwaan.
Itulah tadi jawaban terkait "bolehkah istri minta cerai dalam Islam?". Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan Mama soal perceraian dan tidak sembrono dalam memutus hubungan dengan suami.



















