Viral! Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Ini Respons MUI

Pernikahan beda agama ini dilangsungkan pada Sabtu (5/3/2022) lalu

9 Maret 2022

Viral Perempuan Berhijab Menikah Gereja, Ini Respons MUI
Facebook.com/Ahmad Nurcholish

Baru-baru ini jagad media sosial dikejutkan dengan kehadiran foto yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab menikah beda agama di gereja. Unggahan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan hangat publik.

Setelah ditelusuri, prosesi pemberkatan pernikahan pasangan tersebut sempat dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Lalu bagaimana respons MUI terkait hal ini? Untuk mengetahui lebih detail, kali ini Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber. 

1. Pernikahan mereka menyita perhatian publik

1. Pernikahan mereka menyita perhatian publik
Pexels/Daria Obymaha

Pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pasangan pengantin ini sangat menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, perempuan berhijab tersebut diketahui menikah dengan seorang laki-laki yang beragama Katolik di gereja.

Dalam foto yang diunggah di akun Facebook Ahmad Nurcholis, memperlihatkan seorang mempelai laki-laki mengenakan jas berwarna hitam, dan mempelai perempuan mengenakan gaun panjang berwarna putih yang dipadukan dengan hijab. Keduanya pun berfoto dengan latar belakang salib di sebuah gereja.

Sang pemilik akun Facebook, Ahmad Nurcholis yang juga merupakan pendamping mereka, menceritakan awal mula pertemuan pasangan pengantin tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keduanya sudah menjalin komunikasi sejak dua tahun lalu, kemudian orangtua dari pihak mempelai perempuan datang menemu dirinya. Ahmad juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi dinamika antara pihak orangtua perempuan dengan keluarga mempelai laki-laki.

“Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka,” tulis Ahmad yang dikutip Popmama.com.

Meski begitu, dalam unggahan tersebut Ahmad juga menjelaskan bahwa setelah pasangan beda agama ini menikah di gereja, mereka juga melanjutkan dengan akad nikah.

“Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka utk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dengan akad nikah,” lanjutnya.

2. Respons MUI terhadap kejadian ini

2. Respons MUI terhadap kejadian ini
Pexels/Trung Nguyen

Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan angkat bicara akan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pasangan pengantin viral tersebut.

Amirsyah menuturkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i.

Lanjutnya, ia menegaskan berdasarkan Fatwa MUI, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah. Hal yang dimaksud oleh Amirsyah adalah Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” kata Amirsyah.

3. Bagaimana menurut MK terkait pernikahan beda agama?

3. Bagaimana menurut MK terkait pernikahan beda agama
Pexels/Jeremy Wong

Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri ternyata pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 lalu, tetapi ditolak.

Gugatan ini dilayangkan karena para penggugat menilai perkawinan beda agama tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut.

Mereka menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama telah melanggar hak konstitusional warga negara.

MK sendiri menolak pernikahan beda agama dengan alasan perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Peraturan terkait pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan tersebut berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.

Hal ini berarti, bila hukum agama sendiri tak memperbolehkan adanya perkawinan beda agama, maka tidak boleh juga menurut hukum negara.

Ma, itulah rangkuman informasi terkait pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pasangan pengantin asal Semarang.

Bagaimana komentarmu terkait kejadian ini?

Baca juga:

The Latest