- Air liurnya murni, yakni bersih, tidak bercampur dengan materi lainnya. Semisal ada seseorang yang puasa, namun ia menelan ludahnya yang bercampur dengan semir, maka batal puasanya.
- Air liurnya harus suci, tidak najis (seperti darah gusi, jika ditelan bisa membatalkan puasa).
- Air liurnya harus berasal dari sumbernya, seperti berasal dar lisan dan mulut. Maka jika ada orang yang menelan air ludah yang ada di bibir, maka puasanya batal. (Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, 1/453).
Menyusui Suami saat Puasa Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya!

Berhubungan intim menjadi salah satu rutinitas yang dilakukan pasangan suami istri setelah menikah. Kegiatan ini pastinya dapat meningkatkan keharmonisan dan kerukunan dalam rumah tangga.
Aktivitas seksual yang umum dilakukan yakni mencium dan menghisap payudara istri. Tetapi, tak sedikit perempuan yang mengeluarkan ASI saat kegiatan ini berlangsung.
Beberapa pasutri juga melakukan hubungan seksual saat memasuki bulan puasa, termasuk mencium payudara istri. Namun, apakah menyusui suami saat puasa batal atau tidak?
Biar kamu tak ragu-ragu, Popmama.com telah merangkum informasi seputar hukum menyusui suami hingga mengeluarkan ASI saat memasuki bulan puasa.
Yuk, disimak beberapa informasi penting tentang menyusui suami saat puasa batal atau tidak yang tak boleh kamu lewatkan.
Membatalkan Puasa jika Masuknya Sesuatu ke Dalam Perut

Mengutip laman Bincang Syariah, menyusui suami tidak dihukumi apa-apa karena tidak akan menjadikan mahram istrinya. Kegiatan ini juga dinilai tak membatalkan puasa selama tidak adanya sesuatu yang tertelan.
Tetapi, suami yang menyusu kepada istrinya dapat membatalkan puasa karena sejumlah hal, salah satunya yakni tak sengaja menelan ASI yang keluar dari istri. Dalam berpuasa, apapun yang masuk ke dalam perut membuat puasa menjadi batal.
Menyedot kembali Air Liur Bisa Membatalkan Puasa

Saat menyusu pada istri, mulut suami otomatis akan mengeluarkan air liur yang menempel pada puting istri. Ketika puting istri kembali disedot oleh suami, hal itu dapat membatalkan puasa.
Al-Habib Hasan Bin Ahmad Al-Kaff menjelaskan, menelan air liur tak membatalkan puasa karena memang sulit untuk menjaganya. Namun, ia memberikan 3 catatan terkait hal tersebut, diantaranya:
Melihat penjelasan di atas, menelan air liur dari yang bukan sumbernya tentu membatalkan puasa. Hal ini juga menyiratkan menyusu pada istri akan membatalkan puasa karena terjadi beberapa kondisi seperti yang dijelaskan.
Aktivitas Ini Bisa Membangkitkan Nafsu Seksual Pasangan Suami Istri

Suami istri yang saling mencium dan mencumbu tanpa berhubungan badan saat berpuasa memang dibolehkan. Sebab, Rasulullah SAW. disebutkan pernah mencium istrinya saat sedang berpuasa.
Akan tetapi, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat membangkitkan nafsu syahwat yang tak terbendung, termasuk menyusui suami saat berpuasa. Dengan demikian, rutinitas itu dapat menjadi makruh untuk dilakukan.
Terlebih jika kegiatan itu menyebabkan keluarnya air mani, sudah barang tentu akan membatalkan puasa. Namun, puasa tidak batal jika hanya mengeluarkan air madzi.
Ada Sejumlah Pendapat Soal Suami Meminum ASI Istrinya

Kegiatan menghisap putih istri memang lumrah dilakukan seorang suami saat berhubungan intim untuk menyalurkan kebutuhan biologis kedua pasangan.
Rutinitas ini bahkan kerap dilakukan sekalipun sang istri dalam masa menyusui anaknya. Meski begitu, ada sejumlah pandangan terkait suami yang menyusu kepada istrinya.
Sebagian pendapat membolehkan, namun yang lainnya memakruhkan. Sikap yang tepat yakni suami berusaha untuk tidak meminum ASI istri dengan sengaja karena 2 hal, yaitu keluar dari perselisihan ulama karena ada yang melarang meski dimakruhkan dan disebutkan sebagai perbuatan yang melawan fitrah manusia.
Penjelasan mengenai suami yang menyusu kepada istrinya juga didasari oleh pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin yang berbunyi:
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya," (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Itu tadi beberapa informasi seputar menyusui suami saat puasa batal atau tidak, menjadi salah satu aktivitas seksual untuk menyalurkan hasrat biologisnya.
Walau begitu, alangkah baiknya menghindari kegiatan tersebut saat sedang berpuasa agar mencegah munculnya syahwat untuk berhubungan seksual.


















