Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Syarat dan Cara Daftar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek

Ilustrasi pasangan menikah
Pexels/Mad Ari
Intinya sih...
  • Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin di Jabodetabek. Kegiatan itu akan dilaksanakan di Kantor Kemenag pada 28 Juni 2025 mendatang.
  • Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Nikah massal ini menyasar kalangan masyarakat yang kurang mampu dan terkendala biaya pernikahan.
  • Sejumlah persyaratan daftar nikah massal harus dipenuhi, termasuk dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan serta mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwim) sebelum melangsungkan akad nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan acara nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H.

Pelaksanaan nikah massal akan dilakukan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pun dijadwalkan akan hadir dalam acara tersebut.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pasangan calon pengantin untuk mengikuti acara nikah massal ini, lho.

Berikut syarat dan cara daftar nikah massal untuk 100 pasangan di Jabodetabek yang sudah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Yuk, disimak!

Kumpulan Fakta, Syarat dan Cara Daftar Nikah Massal di Jabodetabek

Pendaftaran Dibuka sampai 20 Juni 2025

Ilustrasi pasangan menikah
Pexels/Muhamad Faizal Awal

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa kuota nikah massal ini sangat terbatas hanya untuk 100 pasangan saja. Pendaftarannya pun dibuka sampai pekan ini.

"Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," katanya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Abu menjelaskan, nikah massal ini menyasar kalangan masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Kegiatan ini pun bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.

Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

"Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar," ungkap Abu.

Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan kabarnya juga akan mendapatkan paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas pun disediakan secara gratis.

"Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi," tandasnya.

Syarat Daftar Nikah Massal di Jabodetabek dari Kemenag Juni 2025

Ilustrasi pernikahan
Pexels/Nur Andi Ravsanjani Gusma

Sebelum hendak mendaftarkan diri, ada sejumlah persyaratan daftar nikah massal yang harus dipenuhi. Berikut syarat daftar nikah massal di Jabodetabek dari Kemenag Juni 2025, antara lain:

  • Para calon pengantin (Catin) wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini wajib dipenuhi dan berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik pihak laki-laki maupun perempuan.

  • Sementara itu, bagi Catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

  • Bila Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

  • Catin yang telah mendaftar untuk nikah massal wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwim) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwim merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Jenis Dokumen yang Harus Dilampirkan saat Mendaftar

Ilustrasi kartu keluarga
Popmama.com/Juan D

Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi Catin jika ingin mendaftar untuk ikut nikah massal dari Kemenag. Jenis dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

  2. Fotokopi akta kelahiran

  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

  7. Surat persetujuan catin

  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Cara Daftar Nikah Massal di Jabodetabek dari Kemenag Juni 2025

Ilustrasi pernikahan
Pexels/Side Project

Lebih lengkapnya, begini cara daftar nikah massal di Jabodetabek dari Kemenag Juni 2025:

  • Pendaftaran nikah dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan melengkapi pendaftaran dengan dokumen yang sudah disiapkan.

  • Pendaftaran nikah massal harus dilakukan Catin paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

  • Apabila melebihi batas waktu, maka Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Jadi, itulah rangkuman informasi lengkap seputar syarat dan cara daftar nikah massal untuk 100 pasangan di Jabodetabek. Informasi ini dapat Mama bagikan kepada keluarga maupun teman yang berencana akan menikah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us