- Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Penyediaan ruang laktasi.
- Tempat penitipan anak.
- Penyesuaian tugas, jam kerja, dan atau tempat kerja.
Dukungan Ibu Bekerja: Ruang Pumping & Daycare di Kantor

- Ibu bisa mendapatkan cuti menyusui hingga 6 bulan setelah melahirkan.
- Aturan ini berlaku dengan syarat ada aturan medis yang mendukung.
- Pihak kantor wajib memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cuti menyusui biasanya diberikan pada ibu bekerja maksimal 3 bulan setelah cuti untuk melahirkan. Baru disahkan, kini ada aturan yang menyebutkan kalau ibu menyusui bisa melanjutkan cuti hingga 6 bulan.
Semua diperbolehkan selama ada aturan yang mendukung. Dengan adanya aturan medis, pihak kantor harus memberikan izin.
Lebih lanjut, ada juga aturan-aturan lain yang mendukungnya, seperti penyediaan ruang pumping hingga tempat untuk daycare anak. Apa saja aturan lengkapnya? Popmama.com akan merangkumkannya dengan lengkap.
1. Peraturan tentang cuti melahirkan

Berdasarkan UU No.4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, disebutkan mengenai hak cuti ibu melahirkan.
Pada Pasal 4.3, disebutkan kalau ibu berhak mendapatkan cuti maternitas selama 3 bulan pasca persalinan. Cuti ini disertai dengan pemberian upah yang wajib penuh selama 1-4 bulan cuti.
2. Tambahan cuti 3 bulan

Masih di pasal yang sama, disebutkan kalau ibu bekerja bisa mendapatkan cuti tambahan sebanyak 3 bulan lagi bila terdapat kondisi khusus atau medis.
Sedangkan besaran upahnya adalah sebanyak 75% untuk bulan cuti ke 5 dan 6.
3. Ibu yang tidak bisa dipecat

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 4.4 dan Pasal 5.1 kalau perusahaan wajib memberikan cuti maternitas pada ibu yang baru melahirkan. Selain itu, ibu juga tidak dapat dipecat berdasarkan alasan maternitas atau cuti keguguran.
Meski pada faktanya, banyak juga perusahaan yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun dengan peraturan ini, Mama bisa menuntut keadilan kalau-kalau mendapati kecurangan dalam bekerja.
4. Dukungan bagi ibu bekerja menurut undang-undang

Pada pasar 30.3 dan Pasal 30.4, disebutkan juga berbagai dukungan dan fasilitas yang harus disiapkan penyelenggara pekerjaan bagi ibu yang bekerja. Dukungan dan fasilitasnya adalah:
Tentu, hal ini perlu partisipasi dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan mendukung bagi ibu bekerja. Berdasarkan Pasal 42, disebutkan kalau masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang bisa dilakukan oleh perorangan atau organisasi masyarakat melalui antara lain:
- Penyampaian informasi dan/atau laporan.
- Pendampingan dan advokasi.
- Pemberian edukasi dalam pengembangan wawasan, pengetahuan dan keterampilan.
Itu dia beberapa hak yang bisa didapatkan ibu bekerja yang memiliki anak. Semoga membantu, ya!



















