Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Hukum Ibu Menyusui Tidak Puasa dan Cara Menggantinya
Freepik.com/stefamerpik
  • Islam memberi keringanan bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan diri atau bayi

  • Terdapat tiga pendapat ulama terkait puasa selama menyusui

  • Ibu menyusui disarankan melakukan qadha jika fisiknya memungkinkan, namun bila tidak mampu, dapat membayar fidyah sesuai ketentuan sebelum Ramadan berikutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. 

Namun Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberikan keringanan bagi umatnya yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk ibu menyusui (Busui). 

Menjaga nutrisi bayi melalui ASI merupakan tanggung jawab besar yang tidak boleh terabaikan. 

Buat Mama yang penasaran, bagaimana hukum Ibu menyusui tidak puasa serta cara menggantinya, simak informasi dari Popmama.com berikut ini. 

1. Hukum Ibu menyusui tidak puasa

Freepik.com/Freepik

Landasan utama mengenai keringanan ini tertuang dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184. 

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”  (Al-Baqarah:184)

Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang merasa berat untuk menjalankan ibadah puasa, terdapat pilihan untuk menggantinya. 

Ibu menyusui yang memutuskan tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi buah hatinya, seperti khawatir produksi ASI menurun atau kesehatan bayi terganggu, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha sesuai dengan kondisi masing-masing.

2. Pendapat para ahli terkait Ibu menyusui tidak berpuasa

Freepik.com/Freepik

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bagaimana cara Ibu menyusui mengganti puasa yang ditinggalkan. 

Berikut adalah tiga pendapat utama yang menjadi rujukan:

  • Pendapat pertama. Ibu menyusui hanya wajib melakukan qadha (mengganti puasa di hari lain). Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan didukung oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu.

  • Pendapat kedua. Kewajiban bergantung pada alasan tidak berpuasa. Jika Busui khawatir akan kesehatan dirinya sendiri, maka ia cukup mengqadha. Namun, jika ia khawatir akan kondisi anaknya, maka ia wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

  • Pendapat ketiga. Ibu menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadha. Pendapat ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (2318). Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini merupakan keringanan bagi orang tua, wanita hamil, dan ibu menyusui jika mereka merasa khawatir (terhadap anaknya).

3. Ibu menyusui boleh mengganti puasa (qadha)

Freepik.com/pvpproductions

Bagi ibu menyusui yang merasa fisiknya mampu untuk berpuasa di luar bulan Ramadan, tanpa mengganggu kesehatan dirinya maupun kualitas ASI-nya, maka melakukan qadha lebih diutamakan. 

Qadha adalah mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan cara berpuasa di hari lain sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya. 

Hal ini dianggap sebagai bentuk penyempurnaan hutang ibadah yang paling utama jika kondisi fisik memungkinkan.

4. Jika tidak memungkinkan qadha, busui bisa membayar fidyah

Freepik.com/Freepik

Dalam kondisi tertentu, misalnya jika Ibu menyusui terus menerus dalam masa hamil kembali atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dalam waktu lama, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama.

Besaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Standar yang umum digunakan adalah satu mud atau sekitar 0,6 hingga 0,7 kg beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Cara melaksanakan fidyah menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

  1. Hitung hari. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

  2. Kalikan besaran. Jika tidak berpuasa selama 10 hari, maka siapkan 10 mud beras (atau sekitar 7 kg).

  3. Penyaluran. Berikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat terpercaya seperti Baznas disertai niat tulus untuk menebus puasa.

  4. Waktu pembayaran. Sebaiknya diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan tahun berikutnya.

Nah Ma, itulah informasi mengenai hukum Ibu menyusui tidak puasa. Keringanan yang diberikan merupakan wujud kasih sayang Islam yang menjunjung tinggi keselamatan Ibu dan anak. 

Dengan adanya pilihan qadha maupun fidyah, Mama dapat menjalankan kewajiban agamanya tanpa harus mengorbankan nutrisi si Kecil. 

Pastikan untuk memilih cara penggantian yang paling sesuai dengan kemampuan fisik, agar ibadah tetap berjalan lancar dan penuh berkah.

Editorial Team