Dalam kondisi tertentu, misalnya jika Ibu menyusui terus menerus dalam masa hamil kembali atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dalam waktu lama, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama.
Besaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Standar yang umum digunakan adalah satu mud atau sekitar 0,6 hingga 0,7 kg beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Cara melaksanakan fidyah menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):
Hitung hari. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Kalikan besaran. Jika tidak berpuasa selama 10 hari, maka siapkan 10 mud beras (atau sekitar 7 kg).
Penyaluran. Berikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat terpercaya seperti Baznas disertai niat tulus untuk menebus puasa.
Waktu pembayaran. Sebaiknya diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan tahun berikutnya.
Nah Ma, itulah informasi mengenai hukum Ibu menyusui tidak puasa. Keringanan yang diberikan merupakan wujud kasih sayang Islam yang menjunjung tinggi keselamatan Ibu dan anak.
Dengan adanya pilihan qadha maupun fidyah, Mama dapat menjalankan kewajiban agamanya tanpa harus mengorbankan nutrisi si Kecil.
Pastikan untuk memilih cara penggantian yang paling sesuai dengan kemampuan fisik, agar ibadah tetap berjalan lancar dan penuh berkah.