Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Mengapa Bidan di Indonesia Hanya Perempuan? Ini Penjelasannya

Mengapa Bidan di Indonesia Hanya Perempuan? Ini Penjelasannya
Freepik/pch-vector
Intinya Sih
  • Profesi bidan di Indonesia diatur oleh Permenkes No. 28 Tahun 2017 yang mendefinisikan bidan sebagai perempuan, sehingga laki-laki tidak dapat menempuh pendidikan atau praktik kebidanan.
  • Tugas bidan mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, membantu persalinan, memberikan dukungan emosional, edukasi perawatan bayi, serta sosialisasi program Keluarga Berencana.
  • Untuk menjadi bidan, calon harus menempuh pendidikan minimal D3 Kebidanan hingga S1 dan memperoleh Surat Izin Praktik Bidan dari Ikatan Bidan Indonesia sebelum dapat bekerja secara resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bidan menjadi salah satu tenaga kesehatan yang kerap ditemui, khususnya bagi Mama yang sedang hamil dan hendak melahirkan anak. Profesi ini bahkan sangat dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Sebagian dari Mama mungkin menyadari bahwa seluruh profesi bidan dijalankan oleh perempuan. Hal ini pun memunculkan pertanyaan, mengapa bidan di Indonesia hanya perempuan dan tidak ada laki-laki?

Faktanya, hal ini bukan berkaitan dengan kemampuan, keterampilan, atau tingkat pengetahuan seseorang. Profesi bidan di Indonesia telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi yang jelas. 

Untuk memahami lebih dalam, berikut penjelasan lengkapnya telah Popmama.com rangkum. 

Table of Content

1. Profesi bidan diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan

1. Profesi bidan diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan

Pexels/Jonathan Borba
Pexels/Jonathan Borba

Profesi bidan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 

Pada Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, sejak awal definisi profesi ini memang secara spesifik ditujukan bagi perempuan. Dengan adanya aturan tersebut, tidak ada peluang bagi laki-laki untuk menempuh pendidikan kebidanan maupun menjalankan profesi sebagai bidan di Indonesia.

2. Apa saja tugas seorang bidan?

Freepik/pch.vector
Freepik/pch.vector

Bidan adalah perempuan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan. Tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, mulai dari membantu, memimpin proses persalinan, melakukan pemeriksaan kehamilan, hingga memantau perkembangan janin.

Selain itu, bidan juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan emosional kepada pasien, khususnya bagi Mama yang baru pertama kali melahirkan. 

Mereka menjadi pendamping sekaligus pembimbing dalam merawat bayi serta membantu pemulihan kondisi fisik Mama setelah persalinan. Tidak hanya itu, bidan juga bertugas memberikan edukasi terkait perawatan bayi baru lahir.

Peran bidan juga mencakup proses menyusui, pemantauan tumbuh kembang anak, hingga sosialisasi program Keluarga Berencana (KB). 

Bahkan sebelum masa kehamilan, bidan turut memberikan edukasi mengenai kesehatan sistem reproduksi perempuan agar calon mama dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum hamil, selama kehamilan, hingga setelah melahirkan. 

Semua peran ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

3. Cara menjadi bidan

bidan
Freepik/pch-vector

Bagi yang tertarik menjadi bidan, penting untuk mengetahui jalur pendidikan yang harus ditempuh. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017, calon bidan minimal harus menyelesaikan pendidikan D3 Kebidanan.

Saat ini, pendidikan kebidanan juga tersedia dalam jenjang D4 dan S1. Selama masa perkuliahan, mahasiswa akan mempelajari berbagai keterampilan penting, seperti membantu proses kelahiran, melakukan pemeriksaan kehamilan, dan memantau perawatan pasien.

Program pendidikan kebidanan umumnya ditempuh selama 6 hingga 8 semester, tergantung pada jenjang yang dipilih. Lulusan D3 akan memperoleh gelar Ahli Madya Kebidanan (A.Md.Keb), sementara lulusan D4 dan S1 berhak menyandang gelar Sarjana Kebidanan (S.Keb).

Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan harus mendapatkan izin praktik dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Selain membuka praktik mandiri, bidan juga memiliki peluang bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, maupun bekerja sama dengan dokter kandungan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Demikian alasan mengapa bidan di Indonesia hanya perempuan saja. Jadi, sekarang sudah jelas ya, Ma?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More