Ini Dia Persiapan agar Tetap Bisa Memberi ASI Sebelum Kembali Bekerja
Meski bekerja, Mama tetap dapat memberikan yang terbaik untuk anak
21 Agustus 2018

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
ASI atau air susu ibu adalah makan terbaik untuk bayi. Organisasi kesehatan dunia atau WHO merekomendasikan pemberian ASI ekslusif untuk 6 bulan pertama dan dianjurkan selama mungkin.
Nah, pasti mama ingin sekali dong, memberikan ASI kepada si Kecil, tapi untuk sebagian Mama mungkin kebingungan kapan waktu yang tepat untuk mulai memerah ASI?
Apalagi untuk Mama pekerja yang akan kembali ke kantor setelah masa cuti melahirkan habis. Popmama.com akan berikan sejumlah informasi agar Mama siap mengASIhi si Kecil.
1. Kapan mulai menyetok ASIP
Banyak Mama yang mulai aktif dan rutin memerah ASI sejak awal melahirkan. Sayangnya hal itu kurang tepat.
Mama perlu pahami yang terpenting pada awal kelahiran bayi yakni, bayi bisa menyusui pada Mama secara langsung dengan nyaman dan optimal.
Nyaman untuk Mama, tanpa puting lecet karena posisi pelekatan yang kurang tepat. Jika bayi telah berhasil menyusui dengan optimal indikatornya berupa banyaknya pipis dan poop bayi, Mama mulai bisa memerah ASI.
IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) menyebut memerah dan menabung ASI sebaiknya dilakukan bila kenaikan badan bayi sudah benar-benar stabil.
Minimal Mama bisa mulai memulai memerah ASI sejak bayi berumur 1 minggu. Namun, kembali ke kondisi Mama dan bayi ya, karena ada kondisi tertentu yang mengharuskan Mama mulai memerah ASI sejak awal melahirkan, misalnya karena bayi terpisah dari orangtua karena kondisi bayi yang berada dalam perawatan.
Editors' Pick
2. Waktu memerah ASI
Memerah ASI dilakukan setelah menyusui bayi. Memerah sebaiknya dilakukan setiap 2 sampai 3 jam.
Produksi ASI tergantung dari seberapa sering ASI dikeluarkan. Semakin sering dikeluarkan baik melalui menyusui langsung atau dengan memerah, produksi ASI akan semakin meningkat.
Nah, untuk Mama yang sudah mulai bekerja, selain memerah di kantor, usahakan untuk rutin memerah ya, Mama jangan khawatir kegiatan ini akan menimbulkan permasalahan dengan atasan atau perusahaan Mama, karena kegiatan memerah ASI telah diatur dalam UU no 36/2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah no 33/2012 yang menyatakan bahwa ibu yang menyusui berhak mendapatkan waktu yang sepatutnya untuk menyusui atau memerah ASI bagi bayinya yang berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan.