(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang

- Islam memberi keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya dengan qadha atau membayar fidyah berupa makanan pokok atau uang.
- Menurut ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayar dengan uang senilai 1,5 kg makanan pokok per hari, disesuaikan dengan harga beras atau bahan pokok yang biasa dikonsumsi.
- BAZNAS menetapkan nilai fidyah uang sebesar Rp60.000 per hari untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yang dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi.
Menurut ulama Hanafiyah, membayar fidyah bisa dengan makanan pokok dan bisa juga dengan uang. Nah, ini dia tata cara membayarnya jika menggunakan uang.
Islam memberikan kelonggaran tersendiri untuk ibu hamil dan menyusui dalam beribadah. Di bulan Ramadan, para Mama yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan tidak puasa karena kondisinya.
Namun mereka harus tetap membayar hutang puasa, yaitu bisa mengqadha puasa atau membayar fidyah. Kemudian, fidyahnya sendiri bisa berupa beras atau uang.
Dirangkum Popmama.com, inilah tata cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang.
Table of Content
1. Ayat tentang fidyah

Perlu diketahui, aturan fidyah sendiri sudah ditentukan di dalam Alquran. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya:
2. Perbedaan fidyah dengan uang dan beras

Ditengok dari BAZNAS, ada dua jenis cara membayar fidyah yang bisa dipilih. Pertama, membayar dengan makanan dan yang kedua adalah dengan uang.
Jika dengan makanan, maka hal ini sudah tertera dalam Al-Baqarah ayat 184. Cara ini disetujui oleh Imam Malik dan Imam As-Syafi'i. Sedangkan membayar fidyah dengan uang disetujui oleh kalangan Hanafiyah.
3. Besaran fidyah dengan uang

Masih dari kalangan Hanafiyah, menurut mereka fidyah bisa dibayarkan dengan uang. Takarannya sendiri yaitu 1,5 kg makanan pokok per hari dan nantinya dikonversi menjadi uang.
Makanan pokok di sini artinya adalah beras. Berasnya pun usahakan sesuai dengan harga beras yang biasa Mama konsumsi. Jadi misal 1 kg beras Mama adalah Rp 12.000 maka bayaran fidyah perhari adalah Rp 18.000 (1,5 kg beras).
Selain itu, nominal uangnya juga bisa dihitung menggunakan harga kurma dengan besaran 3,25 kg kurma atau anggur per orang per hari.
Nah, tinggal Mama mau pilih yang mana.
4. Besaran fidyah sehari menurut BAZNAS

BAZNAS pun punya aturan mengenai pemberian fidyah dengan uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 60.000.
Besaran tersebut berlaku untuk 1 orang yang boleh fidyah, dan per hari. Harga tersebut berlaku untuk mereka yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
Mama bisa memberikannya ke badan amil zakat di sekitar rumah. Membayar di BAZNAS juga bisa, lho, Ma.
5. Kemana pemberian fidyah dengan uang?

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, disarankan untuk memberikan makan seorang miskin setiap kali tidak mampu puasa. Orang miskin ini bisa dicari di sekitar tempat tinggal, atau memberikan ke BAZNAS atau badan amil zakat pun diperbolehkan.
Lalu, apakah harus setiap hari? Boleh saja dibayar sekali waktu, seperti menjelang akhir Ramadan. Jangan lupa untuk melakukan ijab pemberian fidyah agar peruntukkannya jadi tepat.
Itu dia penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang. Sudah lebih jelas, ya, Ma?
FAQ Seputar Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang
| Berapa bayar fidyah 30 hari ibu menyusui? | Untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan ibu menyusui, fidyahnya adalah 45 kg beras (atau setara uang) jika menggunakan takaran 1,5 kg/hari, atau sekitar 22,5 kg beras dengan takaran 0,75 kg/hari, atau bisa juga berupa makanan pokok siap saji untuk 30 orang fakir miskin, dengan nilai uang per hari sekitar Rp60.000 - Rp65.000 (tergantung wilayah) sehingga totalnya Rp1.800.000 - Rp1.950.000. Pilihan pembayaran bisa berupa bahan makanan atau uang, tergantung kebijakan BAZNAS daerah atau kesepakatan ulama setempat, dengan rumus 30 hari x takaran per hari. |
| Apakah ibu menyusui yang tidak puasa wajib membayar fidyah? | Ya, ibu menyusui yang tidak puasa wajib membayar fidyah jika khawatir akan membahayakan bayinya, dan juga wajib qadha (mengganti) puasanya di lain waktu; namun, jika khawatir hanya pada diri sendiri, maka cukup qadha saja. Ada perbedaan pendapat ulama, sebagian berpendapat cukup fidyah saja, terutama jika tidak ada kesempatan qadha, sementara pendapat yang lebih kuat adalah kombinasi fidyah dan qadha. |
| Bagaimana jika tidak sanggup membayar fidyah? | Jika tidak mampu membayar fidyah, tetap ada kewajiban yang harus ditunaikan (menjadi utang), tetapi Allah Maha Pengampun; solusinya adalah bertahap, mencari bantuan dari keluarga atau lembaga zakat, berdoa, berkomunikasi dengan ulama, dan jika meninggal tanpa mampu, fidyah diambil dari warisan jika ada, atau Allah Maha Pemaaf. Fokus utama tetap pada niat baik dan usaha untuk memenuhi kewajiban saat ada kemampuan. |



















