TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Minuman Manis Kekinian Jadi Sorotan, Kemenkes Ingatkan Bahaya Diabetes

Minuman manis berlebihan dapat memicu penyakit parah di masa mendatang

Pexels/RODNAE Productions

Jagat media sosial dihebohkan dengan produk minuman manis kekinian yang sempat dikritik oleh seorang pelanggan. Pelanggan itu mengeluhkan dengan tingkat kemanisannya yang cukup tinggi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan bahaya konsumsi minuman manis berlebihan. Hal ini dapat memicu penyakit diabetes di kemudian hari.

“Terakhir apa yang saya lihat, 13 persen dari penduduk Indonesia itu diabetes. Diabetes ini adalah mother of all diseases, orang bilang,” terang Budi.

Terkait dengan minuman manis kekinian yang sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah fakta lainnya.

1. Diabetes akibat minuman manis berlebihan picu penyakit kronis lainnya

Freepik/jcomp

Budi mengungkapkan konsumsi minuman manis berlebihan dapat memicu diabetes yang akan memunculkan komplikasi penyakit seperti serangan jantung, stroke, penyakit ginjal serta penyakit tak menular lainnya.

Tak heran, Budi selalu ingatkan kepada masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam mengonsumsi gula, apalagi minuman manis. Jika tidak, masyarakat akan terdampak penyakit diabetes turunan, sehingga tidak produktif dalam beberapa tahun ke depan.

“Jadi kalau saya bilang, secara umum memang harus dikurangi, konsumsi gula. Rakyat Indonesia tuh berlebihan minum gula inwhatever way,” ungkapnya.

2. Konsumsi minuman manis di Indonesia melebih batas anjuran

Pixabay/bridgesward

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas anjuran.

Adapun batas GGL yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Permenkes No. 30/2013 yang telah diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.

"Konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman, berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus,” ucapnya, seperti yang dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (28/9/2022).

3. Terdapat 61,27 persen masyarakat konsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari

freepik/jcomp

Lanjut Maxi, sebanyak 61,27 persen warga RI di atas tiga tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap harinya.

Selain itu, 30,22 persen masyarakat mengonsumsi satu hingga enam kali minuman manis dalam seminggu. Hanya 8,51 persen orang yang konsumsi minuman manis kurang dari tiga kali dalam sebulan.

Akibatnya, terjadi prevalensi berat badan berlebih pada kalangan berusia muda. Data pada tahun 2015 memperlihatkan prevalensi berat badan pada usia 5-19 tahun sebesar 8,6 persen, kemudian naik 15,4 persen pada 2016.

“Patut menjadi perhatian, peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir,” katanya.

4. Kadar gula telah diatur oleh pemerintah dengan berbagai aspek

Freepik/jcomp

Maxi menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan kadar gula dalam olahan pangan, yaitu dengan reformulasi pangan, penetapan pajak dan cukai, riset, dan edukasi.

Aturan yang menjadi dasar pengendalian GGL yaitu Permenkes No. 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No. 63/2015, salah satunya tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

“Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya,” bebernya.

Itulah beberapa informasi mengenai bahaya konsumsi minuman manis berlebihan. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat, ya.

Baca juga:

The Latest