TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bolehkah Suami Mencium Istri saat Haid? Begini Pendapat Ulama!

Ada batasannya lho, Pa!

Freepik/freepik

Agama Islam telah mengajarkan terkait adab baik dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan umatnya agar tidak melakukan hal-hal buruk dalam menjalani hidupnya.

Hal ini pun termasuk saat istri sedang haid. Islam melarang keras bagi pasangan suami istri melakukan hubungan intim ketika sedang haid, baik melakukannya lewat belakang atau seks anal.

Nah, tak jarang ada pasangan suami istri yang kebingungan, terkait "apakah ketika sedang haid tidak boleh saling berciuman? Apa mesti menunggu istri selesai haid terlebih dahulu?"

Untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara detail. 

Simak penjelasannya yuk, Ma!

1. Larangan berhubungan intim saat haid

Freepik

Ketika istri sedang haid, maka pasangan suami dan istri dilarang melakukan hubungan intim. Terkait hal ini, bahkan empat ulama mazhab mengharamkan aktivitas seksual yang dilakukan saat istri sedang haid.

Keharamannya tersebut juga sudah jelas termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

Wa yas'alunaka 'anil mahid, qul huwa azan fa'tazilun nisa'a fil mahidi wa la taqrabuhunna hatta yat hurn, fa iza tatahharna fa'tuhunna min haisu amarakumullah, innallaha yuhibbut tawwabina wa yuhibbul mutatahhirin

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri (berhubungan intim) dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

2. Tidak boleh berhubungan intim, bukan berarti suami tidak boleh mencium istri

Freepik/freepik

Larangan di atas jelas bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan intim ketika istrinya sedang haid. Namun, bukan berarti suami juga dilarang berciuman dengan istrinya.

Larangan ini disepakati ulama apabila terjadinya dukhul atau penetrasi. Hal tersebut sebagaimana hadis Rasulullah di bawah ini, yakni:

“Dari Aisyah RA beliau berkata: Rasulullah menyuruh aku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku dalam keadaan haid.”

3. Pendapat ulama mazhab terkait mencium istri saat haid

Pexels/Hebert Santos

Walaupun diperbolehkan, ulama mazhab berbeda satu dan lainnya tentang batasan ketika mencium istri saat sedang haid. Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Bincang Muslimah, antara lain:

  • Mazhab Hanafi

Memperbolehkan suami mencium istri ketika haid, dengan syarat memakai penghalang seperti sarung, kain atau sejenisnya. Suami pun boleh memegang bagian-bagian antara lutut dan pusar, namun suami tidak boleh melihatnya.

  • Mazhab Syafi’i

Ketika seorang istri dalam keadaan haid, suaminya boleh menciumnya di bagian mana saja yang diinginkan. Hanya saja, percumbuan itu harus dibatasi dengan kain penghalang, sehingga tidak ada sentuhan kulit secara langsung.

Hal yang membedakan, hanyalah mazhab ini membolehkan suami untuk melihat bagian-bagian antara pusar dan lutut, dengan atau tanpa syahwat.

  • Mazhab Maliki

Seorang suami dilarang memegang dan menciumi anggota tubuh istri yang ada di antara lutut dan pusarnya, pada saat istrinya sedang mengalami haid. Ini perlu dilakukan, walaupun itu dibatasi dengan kain penghalang.

Namun mereka membolehkannya untuk melihat bagian-bagian tersebut, walau dengan syahwat.

  • Mazhab Hambali

Suami boleh mencium istrinya yang sedang haid di bagian manapun yang ia inginkan.

Syaratnya, tidak sampai terjadi jima’ yang sesungguhnya, yakni dukhul (penetrasi). Dengan demikian seorang suami boleh mencumbui istrinya di bagian-bagian yang ada di antara pusar dan lutut, kecuali organ intim. Baik itu dengan melihat ataupun menyentuh, dengan atau tanpa penghalang.

Nah, itulah penjelasan terkait, "bolehkah suami mencium istri saat haid?" Sebelum melakukannya, alangkah baiknya mempelajari lebih lanjut batasan dari para imam ulama empat mazhab di atas.

Baca juga:

The Latest