Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa Hukumnya Jika Ari-Ari Tidak Dikubur dalam Agama Islam?
Pixabay/sbtlneet
  • Dalam Islam, mengubur ari-ari hukumnya sunah: berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa bila ditinggalkan, termasuk jika sudah diurus pihak rumah sakit.

  • Anjuran mengubur ari-ari didasarkan pada penghormatan terhadap bagian tubuh manusia, dengan dalil umum tentang kemuliaan manusia serta perbandingan dengan kuku dan rambut.

  • Praktiknya sederhana, yakni membungkus ari-ari dengan kain lalu menguburnya; tidak ada bacaan atau ritual khusus, sementara sesajen dan benda bernilai dinilai mubazir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ari-ari adalah bagian yang membantu bayi makan dan bernapas saat di perut ibu. Dalam Islam, ari-ari boleh dibungkus kain lalu dikubur supaya bayi dihormati. Ini sunah, jadi baik jika dilakukan. Kalau tidak dikubur atau sudah diurus rumah sakit, ibu tidak berdosa. Tidak ada doa khusus yang harus dibaca.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Begitu si Kecil lahir, keluarga biasanya langsung bertanya, “Ari-arinya mau diapakan, ya?” Di sebagian daerah, ari-ari memang dibersihkan lalu dikubur di depan rumah, tetapi tidak sedikit Mama yang baru teringat setelah ari-arinya telanjur diurus pihak lain.

Mengutip NU Online, ari-ari atau plasenta adalah organ yang menyalurkan nutrisi dan oksigen kepada janin selama di dalam rahim. Wajar kalau banyak Mama bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam agama Islam jika organ yang berjasa itu tidak dikubur?

Tenang, Ma, untuk menjawab rasa penasaran Mama, berikut Popmama.com mengulas apa hukumnya jika ari-ari tidak dikubur dalam agama Islam? Dikutip dari NU Online.Yuk, simak sampai habis!

Apa Hukumnya Jika Ari-Ari Tidak Dikubur dalam Agama Islam?

Wikimedia Commons/Ernst Heinrich Philipp August Haeckel

Menanam ari-ari dibenarkan dalam Islam dan hukumnya sunah. Dalam istilah fikih, perbuatan sunah berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan, sehingga tidak ada ancaman dosa bagi Mama yang belum sempat melakukannya.

Jadi, kalau ari-ari bayi mama sudah telanjur diurus oleh pihak rumah sakit, tanyakan saja apakah masih bisa dibawa pulang agar diurus dengan lebih terhormat.

Apakah Ari-Ari Bayi Wajib Dikubur Menurut Syariat Islam?

Wikimedia Commons/Pearson Scott Foresman

Jawabannya, mengubur ari-ari dari bayi yang dilahirkan sendiri hukumnya sunah, begitu pula membungkusnya dengan kain. Semua itu dilakukan untuk memuliakan si Kecil sejak hari pertamanya di dunia.

Kesunahan ini sama seperti menguburkan bagian tubuh manusia yang terpotong semasa hidup, misalnya kuku dan rambut. Ari-ari pun dianggap bagian dari tubuh si Kecil, sehingga ikut dimuliakan meski sudah tidak dibutuhkan lagi setelah ia lahir.

Sebagian ulama memandang baik menguburnya karena ari-ari termasuk bagian tubuh manusia. Namun, menurut mereka, sejauh yang diketahui, tidak ada bukti yang mewajibkannya.

Selain itu, tidak ada ayat tertentu yang harus dibaca saat mengubur ari-ari, dan tidak ada tata cara ibadah khusus yang diwajibkan.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang Mengubur Ari-Ari

Pixabay/Pexels

Berdasarkan rujukan yang ada, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an maupun hadis yang secara khusus menyebut ari-ari. 

Para ulama menyimpulkan anjuran menguburnya dari dalil umum tentang kemuliaan manusia, salah satunya adalah firman Allah berikut.

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang telah Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS Al-Isra': 70)

Fatwa tersebut juga mengutip sebuah hadis sebagai penguat bahwa tubuh manusia patut dihormati, bahkan setelah meninggal.

Dari Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, "Memecahkan tulang orang yang sudah meninggal sama seperti memecahkannya ketika ia masih hidup." (HR Abu Dawud)

Selain itu, ulama menyamakan ari-ari dengan bagian tubuh lain yang terpisah, seperti kuku dan rambut, yang disunahkan dikubur demi memuliakan pemiliknya. 

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Al-Khatib As-Syirbini menjelaskan hal ini, sedangkan Al-Bujairami menegaskan bahwa ari-ari adalah bagian dari tubuh bayi.

Bagaimana Cara Mengubur Ari-Ari Bayi yang Benar Menurut Islam?

Wikimedia Commons/Rick Kimpel

Setelah paham dasarnya, saatnya masuk ke praktik, dan kabar baiknya, caranya sederhana dan tidak membutuhkan ritual rumit. Ari-ari sebaiknya dibungkus kain lalu dikubur, seperti perlakuan terhadap bagian tubuh manusia lain yang terpisah.

Dalam tradisi, ari-ari sering ditanam di depan atau di dalam rumah, ada yang diberi penerangan, taburan bunga, hingga makanan dan sesajen. Menyertakan benda bernilai dianggap kurang baik karena termasuk pemborosan atau mubazir.

Jadi, mengubur ari-ari hukumnya sunah, sehingga Mama tidak berdosa bila belum sempat melakukannya. 

Meski begitu, sebagian ulama lain lebih menekankan penguburan, jadi mengubur ari-ari tetap menjadi bentuk penghormatan yang baik untuk si Kecil, selama dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan.

Kalau masih ragu, jangan sungkan bertanya kepada ustaz atau ulama setempat, ya, terutama bila keluarga punya tradisi tertentu yang ingin dijaga. Semoga hari-hari pertama bersama si Kecil dipenuhi kebahagiaan dan keberkahan, Ma.

Nah, itulah pembahasan mengenai apa hukumnya jika ari-ari tidak dikubur dalam agama Islam? Semoga informatif dan bermanfaat, Ma!

Curated For You

Editorial Team

Related Article