Apa pun yang dipotong dari makhluk hidup, hukumnya sama dengan kematiannya. (HR Al-Hakim, sahih Al-Bukhari dan sahih Muslim).
Kenapa Tidak Boleh Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Islam?

- Hukum menyimpan tali pusar bergantung niat: makruh bila sekadar kenang-kenangan, boleh untuk kebutuhan medis terbukti, dan haram jika terkait ritual atau mitos.
- Tali pusar dipandang sebagai bagian tubuh bayi yang perlu dimuliakan; mayoritas ulama menganjurkan penguburannya, sebagaimana kuku, rambut, dan darah bekam.
- Penguburan tali pusar bersifat sunah, bukan wajib: bungkus dengan kain lalu kuburkan di tempat bersih dan aman, tanpa barang berharga atau keyakinan ritual tertentu.
Tradisi menyimpan tali pusar atau tali pusat bayi sebagai kenang-kenangan memang sudah turun-temurun dilakukan banyak keluarga. Bagian tubuh mungil ini dianggap istimewa karena sempat menjadi penghubung si Kecil dengan Mama selama berada dalam kandungan.
Tapi tahukah Mama, dalam Islam ternyata ada aturan khusus soal boleh atau tidaknya menyimpan tali pusar bayi ini? Bahkan, hukumnya bisa berbeda-beda tergantung niat dan tujuan Mama menyimpannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut Popmama.com mengulas kenapa tidak boleh menyimpan tali pusar bayi dalam Islam? Yuk, simak sampai habis!
Table of Content
Kenapa dalam Islam Tidak Memperbolehkan Menyimpan Tali Pusar Bayi?

Wikimedia Commons/Tristan Denyer Mengutip penjelasan dari laman Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri, hukum menyimpan tali pusar sebenarnya terbagi menjadi tiga:
Pertama, makruh jika hanya disimpan sebagai kenang-kenangan tanpa tujuan yang jelas.
Kedua, boleh jika untuk keperluan medis yang terbukti, seperti terapi sel punca (stem cell).
Ketiga, haram jika disimpan karena kepercayaan ritual atau mitos yang tidak berdasarkan ajaran Islam.Alasannya sederhana, Ma. Tali pusar dianggap sebagai bagian dari tubuh manusia yang harus dihormati, sama seperti kuku atau rambut yang terpotong dari tubuh yang masih hidup.
Apakah Tali Pusar Harus Dikuburkan?

Pixabay/sbtlneet Menurut laman Dr. Zulkifli Al-Bakri, karena tali pusar tergolong bagian tubuh yang terpisah dari bayi yang masih hidup, hukum asalnya adalah sunah untuk dikuburkan, sama seperti hukum mengubur kuku, rambut, atau darah bekam.
Hukum Menguburkan Tali Pusar Bayi dalam Islam

Pixabay/Sanjasy Mengutip laman Mufti of Federal Territory’s Department, dasar hukum sunahnya mengubur tali pusar ini merujuk pada hadis berikut.
Dikutip dari NU Online, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari orang yang masih hidup, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, hingga darah bekam, disunahkan untuk dikubur sebagai bentuk memuliakan pemiliknya.
Bagaimana Cara Menguburkan Tali Pusar Bayi yang sesuai Syariat?

Pixabay/Mohamed_hassan Mengutip NU Online, sebelum dikuburkan, sunah hukumnya membungkus tali pusar dengan kain sebagai bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh si Kecil.
Satu hal yang perlu Mama dan Papa hindari, ialah jangan menyertakan barang-barang berharga atau perlengkapan tertentu ke dalam kuburan tali pusar seperti kebiasaan sebagian masyarakat.
Apakah Ada Tempat Tertentu untuk Menguburkan Tali Pusar Bayi?

Wikimedia Commons/Nicolas Richoffer Kabar baiknya, Ma, syariat Islam tidak menetapkan lokasi khusus yang wajib dipilih untuk menguburkan tali pusar bayi.
Jadi, Mama dan Papa bebas memilih lokasi mana saja asalkan bersih, layak, dan tidak dikaitkan dengan keyakinan atau ritual tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pada akhirnya, urusan menyimpan atau menguburkan tali pusar bayi ini kembali lagi pada niat Mama dan Papa. Selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak dikaitkan dengan kepercayaan yang menyimpang, semuanya tetap dalam koridor syariat.
Kalau Mama masih ragu atau ingin penjelasan lebih detail sesuai mazhab yang dianut keluarga, tidak ada salahnya berkonsultasi langsung dengan ustaz atau lembaga fatwa terpercaya di sekitar Mama, ya.
Nah, itulah pembahasan mengenai kenapa tidak boleh menyimpan tali pusar bayi dalam Islam? Semoga informatif dan bermanfaat, Ma!





















