Tega! Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Akhirnya Terungkap di Instagram

Mirisnya, satu bayi hanya dihargai Rp 22.000.000!

10 Oktober 2018

Tega Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Akhir Terungkap Instagram
Instagram.com/konsultasihatiprivat

Praktik jual beli bayi melalui Instagram akhirnya terbongkar. Empat tersangka yakni Larisa alias Ica (22) warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, Alton Phinandita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjodo, Ni Ketut Sukawati (66) warga Lambing Badung, Bali, dan Ni Nyoman Sirait (36) warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Ica merupakan seorang perempuan yang menjual bayinya. Alton adalah admin akun Instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat), yaitu akun yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketut bertindak sebagai bidan sekaligus perantara. Sedangkan Nyoman berperan sebagai orang yang mengadopsi bayi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim siber Jatanras yang melakukan patroli siber.

Dalam akun instagram tersebut, Alton menawarkan jasa konsultasi dan memberi solusi. Misalnya saja terkait permasalahan anak yang lahir di luar nikah hingga pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya. Alton memiliki solusi kepada korban untuk tak menggugurkan kandungan, karena banyak yang berminat. 

"Dari akun tersebut akhirnya ada peminat yang mau mengadopsi anak dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp," papar Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya.

Sudah Empat Bayi Dijual

Kasus ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Tercatat, ada empat bayi yang dijual oleh pelaku. Tak hanya dijual di Surabaya, pelaku juga kerap menerima adopter di wilayah lain seperti Semarang dan Bali. 

Dari empat bayi yang sudah dijual, polisi hanya bisa mengamankan satu bayi laki-laki berusia 11 bulan yang dijual ke Bali, pada awal September 2018. 

Selain itu, Sudamiran mengatakan harga bayi juga ada yang mencapai Rp 22.000.000. Hasil itu dibagi secara rata oleh pelaku. 

Misalnya pengelola mendapatkan komisi sebesar Rp 2.500.000. Kemudian sang Ibu pemilik bayi mendapatkan Rp 15.000.000, dan bidan yang bertugas sebagai perantara antar pembeli sebesar Rp 5.000.000. 

Pelaku Terancam Pidana

Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Mengetahui kasus tersebut bisa saja terjadi pada kita semua yang berniat untuk mengadopsi bayi, maka Sudamiran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika ingin melakukannya. Sebab, pidana bukan hanya diberikan kepada pelaku utama. Tapi penjual bayi dan pembelinya. 

Sebagai pertimbangan lain, berikut Popmama.com telah merangkum 4 hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengadopsi bayi.

Editors' Pick

1. Mengetahui hubungan bayi dengan ibu biologis

1. Mengetahui hubungan bayi ibu biologis
Maxpixel/sony ilce 7rm2

Pertimbangan pertama yang perlu kamu perhatikan adalah hubungan sang Bayi dengan ibu biologis.

Telitilah terlebih dahulu hubungan sang Bayi dengan ibu biologisnya agar kamu tidak tertipu dengan penjualan bayi ilegal yang tersebar di akun-akun media sosial.

Ketahuilah apakah sang Bayi benar-benar dilahirkan dari ibu tersebut atau hanya berkedok saja. Akan lebih baik lagi jika kamu melihat proses kehamilan dan melahirkan sang Ibu terlebih dahulu untuk memastikan identitas dari bayi tersebut.

Dengan begitu, kamu juga akan mengetahui riwayat keluarganya dengan detail.

2. Mengetahui latar belakang agamanya

2. Mengetahui latar belakang agamanya
publicdomainpictures.net

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah latar belakang agama keluarga bayi yang ingin kamu adopsi.

Sebagai negara yang memiliki agama-agama yang berbeda untuk dihormati, PP Adopsi secara khusus memberlakukan syarat terkait agama pada anak yang hendak diadopsi.

Secara khusus, syarat tersebut ditulis dalam Pasal 3 PP Adopsi di mana orangtua angkat haruslah memilih anak adopsi yang beragama dengannya.

Hal ini diberlakukan dalam rangka menghindari sengketa perbedaan agama antara orangtua kandung dengan orangtua adopsi yang mungkin saja terjadi di masa depan.

3. Mengetahui latar belakang kesehatannya

3. Mengetahui latar belakang kesehatannya
Pixabay/engin akyurt

Selanjutnya adalah mengetahui dengan betul latar belakang kesehatan sang Bayi. Tujuannya adalah untuk berjaga-jaga jika hal yang tidak diinginkan terjadi.

Jika memang si Bayi memiliki masalah pada kesehatannya, maka kamu dapat lebih mempersiapkan dana untuk menyembuhkan penyakitnya sehingga ia tidak terlantar nantinya.

Dengan mengetahui hal tersebut, Mama juga dapat mempertimbangkan kembali apakah akan sanggup membiayai pengobatannya ataukah tidak. 

4. Memahami kronologis mengapa anak tersebut tidak bisa diasuh oleh orangtuanya

4. Memahami kronologis mengapa anak tersebut tidak bisa diasuh oleh orangtuanya
Pxhere/canon eos 60d

Pertimbangan terakhir adalah memahami alasan dari orangtua sang Bayi mengenai keputusannya untuk memberikan hak asuh anaknya kepada orang lain.

Ketahuilah alasannya dengan jelas agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Jika alasannya karena orangtua sang Bayi meninggal dunia, mungkin hal tersebut tidak akan mempersulit keluargamu di kemudian hari.

Namun, jika alasannya karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil dari hubungan gelap atau karena orangtua bayi tersebut tidak mampu menafkahinya, maka kamu perlu mempertimbangkan keputusanmu kembali.

Pasalnya, masalah tersebut biasanya terjadi akibat rasa panik dari orangtua bayi tersebut, sehingga mereka dapat memutuskan dengan cepat untuk memberikan hak asuh anaknya.

Namun lain cerita jika mereka sudah tidak dirundung rasa panik, bukan tidak mungkin jika mereka akan berubah pikiran di kemudian hari.

The Latest