Aksi candaan menarik kursi seseorang saat hendak duduk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka/meninggal dunia.
Di mata hukum, alasan "hanya bercanda" tidak menghapus sifat pidana suatu perbuatan jika tindakan tersebut terbukti disengaja dan menimbulkan dampak fatal bagi korban.
Jerat pasal pidana untuk pelaku candaan tarik kursi terbagi berdasarkan dampak cedera yang dialami oleh korban. Melansir dari laman Hukum Online, berikut detailnya:
1. Jika Korban Mengalami Luka Ringan atau Memar
Jika korban terjatuh dan mengalami luka atau rasa sakit, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan biasa dengan detail:
2. Jika Korban Mengalami Luka Berat (Cedera Tulang Ekor, Saraf Terjepit, atau Kelumpuhan)
Jatuh terduduk akibat kursi ditarik sering kali berujung pada cedera saraf atau kelumpuhan permanen. Kondisi ini masuk dalam kategori Penganiayaan Berat dengan detail:
3. Jika Korban Meninggal Dunia
Apabila dampak cedera tulang belakang berujung pada kematian korban, maka pelaku berpotensi terkena hukuman:
4. Jika Dinilai sebagai Kelalaian
Apabila hakim menilai pelaku benar-benar tidak ada niat menganiaya (murni keisengan yang ceroboh), pelaku tetap bisa dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau mati, yaitu Pasal 474 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Demikian informasi mengenai alasan candaan tarik kursi teman berbahaya hingga memakan korban. Tekankan pada anak bahwa menarik kursi teman bukan lagi candaan, tetapi dapat berujung pada penganiayaan karena bisa membahayakan orang lain.