Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan Bercanda Menarik Kursi Teman Itu Sangat Berbahaya, Telah Memakan Korban!
Pexels/Mikhail Nilov
  • Siswi SMA asal Pariaman, Cipa, meninggal pada Agustus 2026 setelah mengalami cedera tulang belakang akibat kursinya ditarik teman saat hendak duduk.
  • Tarik kursi dapat membuat korban jatuh mendadak dan mencederai kepala, punggung, saraf, serta tulang ekor, dari memar hingga patah atau kelumpuhan.
  • Setelah jatuh, korban tidak boleh langsung digerakkan atau dipijat dan perlu dibawa ke fasilitas kesehatan; pelaku juga dapat terjerat pidana sesuai dampak cedera.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Agenda tarik kursi memang sudah sepatutnya tidak lagi dijadikan candaan. Terbaru, seorang siswi kelas 2 SMA asal Pariaman, Sumatera Barat, bernama Cipa dikabarkan meninggal dunia pada Agustus 2026. 

Cipa menghembuskan napas terakhir akibat cedera parah di tulang belakang setelah menjadi korban candaan tarik kursi oleh temannya di sekolah. Sebagai orangtua, penting untuk mengedukasi anak seberapa bahaya candaan tarik kursi karena dapat memicu cedera serius hingga berujung pada kematian. 

Simak informasinya lebih lanjut telah Popmama.com siapkan. 

1. Kronologi siswa SMA meninggal usai kursinya ditarik oleh teman

Freepik

Kejadian bermula saat Cipa hendak duduk di kursinya. Namun, tiba-tiba saja kursinya ditarik oleh teman sekolahnya hingga membuatnya terjatuh. 

Usai kejadian itu, Cipa dikabarkan mengalami cedera serius pada tulang belakang dan harus menggunakan kursi roda untuk aktivitas sehari-hari. 

Kondisinya sempat membaik, tetapi kemudian kembali turun pada Agustus 2026. Pada akhirnya, Cipa dinyatakan meninggal dunia. Kepergiannya menjadi sorotan dan simpati oleh publik. 

2. Kenapa candaan tarik kursi dapat berbahaya?

Pexels/rdne stock project

Anak-anak sudah sepatutnya tidak lagi menjadikan agenda tarik kursi teman sebagai candaan. Banyak bahaya mengintai di balik seseorang yang terjatuh tiba-tiba akibat kursinya yang ditarik. 

Saat tubuh sudah bergerak untuk duduk, kursi yang tiba-tiba ditarik dapat membuat tubuh orang tersebut jatuh ke belakang sebelum sempat bereaksi atau sekadar mencari pegangan. 

Meski semuanya tergantung pada arah jatuh dan kerasnya benturan, namun ada tiga area yang akan terkena dampaknya ketika tubuh jatuh ke belakang. Tiga area tubuh tersebut antara lain kepala, punggung, dan tulang ekor. 

Kepala yang terbentur lantai atau benda di belakangnya dapat menyebabkan berbagai kondisi, mulai dari cedera otak traumatis yang ringan hingga berat. Kemudian, punggung yang terkena benturan juga dapat mencederai tulang dan saraf. 

Sementara itu, tulang ekor yang terbentur lantai akibat jatuh terduduk dapat menyebabkan memar, peradangan, pergeseran, hingga retak atau patah pada struktur tulang.

3. Jika tulang ekor terbentur, apa yang akan terjadi?

Freepik/brgfx

Tulang ekor atau coccyx adalah tulang kecil berbentuk segitiga yang terletak di bagian paling bawah tulang belakang. Masing-masing orang memiliki efek yang berbeda-beda, tergantung seberapa parah terbenturnya.

Paling sering, korban akan mengalami memar pada tulang atau tarikan ligamen, sehingga area tersebut terasa nyeri dan bengkak. Seiring berjalannya waktu, nyeri juga bisa terasa semakin memburuk, apalagi saat korban duduk, bangun dari kursi, atau membungkuk. 

Bagian paling parah ialah tulang ekor berpotensi mengalami pergeseran atau bahkan patah tulang. Itu sebabnya, candaan tarik kursi tidak sepatutnya dilakukan oleh anak-anak di sekolah karena efeknya sangat membahayakan.

4. Jika anak sudah terlanjur jatuh, apa yang harus dilakukan?

Unsplash/Zahra Amiri

Bahaya akibat terjatuh bukanlah persoalan kecil. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan mencatat terdapat sekitar 684 ribu kematian akibat jatuh setiap tahun di dunia. 

Jatuh menjadi penyebab kematian terbesar kedua akibat cedera yang tidak disengaja. Lebih dari 80 persen kematian akibat jatuh terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. 

Maka dari itu, penting untuk melakukan penanganan dini untuk mencegah keparahan cedera akibat jatuh. Setelah anak terjatuh, jangan langsung menggerakkan tubuhnya.

Pastikan dulu posisi kepala dan leher tetap sejajar demi mencegah cedera semakin parah. Hindari membawa anak ke tukang pijat.

Sebab, tindakan mengurut atau memberi tekanan pada tubuh dikhawatirkan dapat menggeser patahan tulang dan memperparah kerusakan saraf. 

Ada baiknya, segera membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan medis oleh dokter yang lebih ahli. 

5. Candaan tarik kursi dapat berujung pada hukum

Pexels/Towfiqu barbhuiya

Aksi candaan menarik kursi seseorang saat hendak duduk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka/meninggal dunia. 

Di mata hukum, alasan "hanya bercanda" tidak menghapus sifat pidana suatu perbuatan jika tindakan tersebut terbukti disengaja dan menimbulkan dampak fatal bagi korban. 

Jerat pasal pidana untuk pelaku candaan tarik kursi terbagi berdasarkan dampak cedera yang dialami oleh korban. Melansir dari laman Hukum Online, berikut detailnya:

1. Jika Korban Mengalami Luka Ringan atau Memar

Jika korban terjatuh dan mengalami luka atau rasa sakit, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan biasa dengan detail:

  • KUHP Baru / UU 1/2023 (Pasal 466 ayat 1): Diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. 

2. Jika Korban Mengalami Luka Berat (Cedera Tulang Ekor, Saraf Terjepit, atau Kelumpuhan)

Jatuh terduduk akibat kursi ditarik sering kali berujung pada cedera saraf atau kelumpuhan permanen. Kondisi ini masuk dalam kategori Penganiayaan Berat dengan detail:

  • KUHP Baru / UU 1/2023 (Pasal 466 ayat 2): Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Jika Korban Meninggal Dunia

Apabila dampak cedera tulang belakang berujung pada kematian korban, maka pelaku berpotensi terkena hukuman:

  • KUHP Baru / UU 1/2023 (Pasal 466 ayat 3): Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. 

4. Jika Dinilai sebagai Kelalaian 

Apabila hakim menilai pelaku benar-benar tidak ada niat menganiaya (murni keisengan yang ceroboh), pelaku tetap bisa dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau mati, yaitu Pasal 474 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Demikian informasi mengenai alasan candaan tarik kursi teman berbahaya hingga memakan korban. Tekankan pada anak bahwa menarik kursi teman bukan lagi candaan, tetapi dapat berujung pada penganiayaan karena bisa membahayakan orang lain. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article