Agar lebih mudah memahami perannya, berikut adalah beberapa contoh Ijtihad yang telah dilakukan oleh para ulama untuk menjawab persoalan kontemporer:
Dahulu, teknologi medis belum secanggih sekarang. Ketika pasangan suami istri mengalami kesulitan untuk memiliki keturunan, pilihan yang tersedia sangat terbatas.
Melalui Ijtihad, para ulama menetapkan bahwa program bayi tabung diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada batasan ketat yang diberikan: sperma dan sel telur harus murni berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan proses penanamannya pun dilakukan ke rahim sang istri sendiri.
Keputusan ini diambil demi menjaga kemaslahatan keturunan (Hifdzun Nasl). Hal ini memberikan harapan dan ketenangan bagi banyak Mama dan Papa yang sedang berjuang sebagai pejuang garis dua, tanpa harus merasa melanggar syariat agama.
Di era serba cashless ini, penggunaan dompet digital (e-wallet), paylater, hingga mata uang kripto menjadi hal yang tak terelakkan. Para ulama melakukan Ijtihad mendalam untuk membedah apakah sistem ini mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (perjudian).
Setelah dipelajari, selama transaksi tersebut murni berfungsi sebagai alat tukar yang sah, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak, maka penggunaannya diperbolehkan. Ijtihad di bidang ekonomi ini memastikan Mama bisa berbelanja kebutuhan rumah tangga dengan praktis namun tetap tenang secara spiritual.
Pada zaman dahulu, zakat lebih banyak dikaitkan dengan hasil pertanian, peternakan, atau perdagangan emas. Namun, bagaimana dengan profesi modern seperti editor, dokter, content creator, atau penulis yang memiliki penghasilan tetap? Melalui metode kias (analogi), para ulama berijtihad bahwa penghasilan profesional juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat profesi ini dianalogikan dengan zakat pertanian (karena diterima saat panen/gajian) atau emas (karena nilai kekayaannya). Hal ini dilakukan agar pemerataan ekonomi umat tetap terjaga dan para pekerja profesional memiliki sarana untuk membersihkan harta mereka.
Dunia medis sering kali mengharuskan untuk mengambil keputusan cepat demi keselamatan jiwa. Penetapan hukum halal atau diperbolehkannya vaksin tertentu (meskipun terkadang ada unsur yang diragukan dalam proses pembuatannya) adalah hasil Ijtihad dalam kondisi darurat kesehatan.
Ulama menggunakan kaidah Hifdzun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Dalam pandangan Ijtihad, mencegah kerusakan yang lebih besar (pandemi/wabah) harus didahulukan daripada menghindari hal yang masih diragukan. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi kesehatan anak dan keluarga.
Mungkin Mama sering melihat adanya perbedaan atau diskusi mengenai kapan tepatnya saat mulai berpuasa. Penggunaan metode hisab (perhitungan astronomi modern) yang kini bersanding dengan metode rukyat (melihat hilal secara langsung) adalah salah satu bentuk Ijtihad para ahli falak.
Ijtihad ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu ibadah bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dengan adanya perhitungan sains yang akurat, Mama bisa mempersiapkan momen hari raya dengan lebih terencana tanpa kehilangan esensi spiritualitasnya.