Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Lelaki 27 Tahun di Mojokerto Cabuli Remaja 16 Tahun, Mengerikan!
Freepik
  • Seorang laki-laki berinisial SAGP (27) asal Dawarblandong, Mojokerto, ditangkap polisi setelah dilaporkan warga atas dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun.

  • Tindakan pencabulan berlangsung sejak 2024 dengan modus bujuk rayu hingga ancaman penyebaran video dan kekerasan, membuat korban takut melapor.

  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 12 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi dan menjadi pengingat bagi orangtua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Mojokerto dan melibatkan seorang remaja sebagai korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Berikut Popmama.com rangkum kasus pencabulan yang terjadi di Dawarblandong, Mojokerto untuk Mama!

1. Pelaku asal Dawarblandong diamankan polisi

Freepik/atlascompany

Seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus pencabulan terhadap remaja.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (27/03/2026), setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari warga.

Sebelum berhasil diamankan, pelaku diketahui sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk menghindari penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto.

2. Pelecehan pada korban terjadi sejak 2024

Freepik

Korban dalam kasus ini merupakan remaja berusia 16 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan pencabulan telah terjadi sejak tahun 2024 dan berlangsung berulang kali.

Korban mengaku disetubuhi sebanyak empat kali di rumahnya saat kondisi rumah sedang kosong tanpa kehadiran orang lain.

Pada kejadian pertama, pelaku menggunakan cara membujuk korban dengan janji akan menikahinya. Pendekatan ini membuat korban percaya dan akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Setelah kejadian pertama, tindakan pelaku berlanjut hingga persetubuhan kedua sampai keempat. Dalam fase ini, pelaku mulai menggunakan ancaman untuk mengontrol korban.

Korban mengaku diancam bahwa video dirinya akan disebarkan, meskipun korban tidak pernah benar-benar melihat video tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengirim ancaman melalui voice note yang berisi intimidasi akan melakukan kekerasan jika korban memutuskan hubungan dengannya.

Tekanan ini membuat korban berada dalam kondisi takut dan sulit untuk keluar dari situasi tersebut.

3. Barang bukti dan pasal yang menjerat pelaku

Freepik/wirestock

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya flashdisk, pisau, kasur dengan bekas tancapan pisau dan beberapa pakaian korban saat mengalami pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, serta pasal 335 KUHP, pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, pasal 415 huruf b, dan pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 12 tahun 3 bulan penjara, ditambah ancaman 3 tahun 6 bulan dari Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi melalui bujuk rayu hingga ancaman yang membuat korban tidak berdaya. Penting bagi orangtua untuk terus membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita.

Editorial Team