Melihat kasus perundungan yang berujung pada tuntutan hukum dan materi yang begitu besar terhadap anak di bawah umur tentu menjadi peringatan tentang pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi anak.
Uang 200 Juta Jadi Syarat Damai Kasus Perundungan Siswa di Bekasi

EQ diduga memukul kakak kelasnya setelah lebih dulu mengalami perundungan verbal dan fisik, namun justru dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pihak pelapor meminta kompensasi Rp200 juta atas insiden pemukulan, dan tuntutan tersebut disampaikan melalui pihak sekolah meski keluarga EQ menolak membayar.
Upaya damai yang sempat dijanjikan gagal terwujud, proses hukum tetap berjalan, dan tekanan psikologis berat kini dialami EQ akibat kasus serta tuntutan besar tersebut.
Kasus yang menimpa EQ (17), siswi SMAN 2 Kota Bekasi ini, menjadi sangat pelik karena melibatkan dugaan pemerasan hingga Rp 200 juta rupiah di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Orangtua korban sekaligus kini harus menghadapi beban mental yang luar biasa berat.
Berikut Popmama.com rangkum 4 poin penting terkait kasus pelik yang terjadi di Bekasi ini!
Table of Content
1. Pihak sekolah jadi perantara tuntutan ratusan juta rupiah

Kasus yang menimpa EQ semakin memanas setelah orangtuanya, Eka Dini Amalia, mengungkapkan adanya tuntutan ganti rugi materi yang jumlahnya sangat fantastis. Pihak pelapor (ANF) meminta uang sebesar Rp 200 juta sebagai kompensasi atas pemukulan yang dilakukan EQ.
Mirisnya, permintaan uang ratusan juta ini justru disampaikan melalui pihak sekolah, bukan secara langsung antar keluarga.
Saat Eka menegaskan ketidaksanggupannya untuk membayar sepeser pun, pihak sekolah dikabarkan malah menanyakan berapa nominal cadangan yang sanggup diberikan oleh pihak keluarga EQ.
2. Insiden bermula dari perundungan verbal dan fisik

Insiden pemukulan yang dilakukan EQ tidak terjadi tanpa alasan. Kuasa hukum EQ membeberkan bahwa pada Jumat (6/2/2026), kliennya terlebih dahulu menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, baik secara lisan maupun fisik.
EQ diduga dijambak dan ditendang oleh ANF, yang memicu reaksi pembelaan diri secara refleks. Saat kejadian, EQ tengah memegang wadah makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan dalam kondisi terdesak, ia memukul kepala ANF menggunakan benda tersebut.
Ironisnya, tindakan yang diawali sebagai bentuk pertahanan diri terhadap perundungan ini justru berakhir dengan laporan polisi terhadap EQ.
3. Upaya damai yang berujung pada panggilan kepolisian

Upaya mediasi sempat dilakukan tidak lama setelah kejadian pada Februari 2026 lalu. Berdasarkan keterangan humas sekolah, pihak guru BK dan wali kelas sudah sempat mengusahakan perdamaian yang awalnya diklaim sudah mencapai kesepakatan saling memaafkan.
Pihak keluarga EQ bahkan dijanjikan bahwa laporan di kepolisian akan segera dicabut apabila EQ bersedia membuat surat pernyataan maaf serta video klarifikasi.
Namun, kenyataannya justru berbanding terbalik, meskipun EQ sudah mengikuti segala prosedur sekolah dan bersikap kooperatif, proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota tetap berjalan.
Janji pencabutan laporan itu ternyata tidak terwujud, dan kini siswi kelas 12 tersebut justru harus berhadapan dengan panggilan resmi dari penyidik dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
4. Dampak tekanan psikologis dan ancaman bagi mental anak

Berjalannya proses hukum yang formal dan tuntutan uang dalam jumlah besar telah menghancurkan kondisi psikis EQ. Eka menceritakan bahwa mental anaknya kini sedang berada di titik terendah.
EQ mengalami stres berat, ketakutan yang mendalam, hingga rasa malu karena kasusnya tersebar di lingkungan sekolah. Tidak hanya beban hukum, adanya dugaan ancaman dari pihak tertentu membuat remaja berusia 17 tahun ini kehilangan ketenangannya dalam menempuh pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dari aksi perundungan harus dilakukan secara tuntas tanpa ada celah untuk kepentingan materi.
Menurut Mama, apakah sudah tepat jika sebuah sekolah ikut campur dalam urusan negosiasi uang ganti rugi saat menangani kasus pertikaian antar siswanya?


















