Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Viral! Remaja Pacaran Tak Direstui Bisa Dipenjara di KUHP Baru, Ini Faktanya

pasangan remaja
Pexels/Karola G
Intinya sih...
  • Isu pacaran tanpa restu orangtua bisa dipenjara di KUHP baru perlu dipahami lebih detail. Aturan yang viral itu sebenarnya mengatur tindak pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orangtua.
  • Ketentuan pidana hanya berlaku jika melibatkan anak di bawah 18 tahun dan ada unsur membawa pergi atau penguasaan tanpa persetujuan orangtua. Jika sudah dewasa dan suka sama suka, tidak otomatis dipidana.
  • Meski tidak selalu bermasalah secara hukum, komunikasi terbuka antara remaja dan orangtua tetap penting. Hubungan yang sehat dibangun lewat dialog jujur, saling menghargai, dan rasa aman tanpa takut dihakimi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Isu tentang pacaran tanpa restu orangtua disebut bisa berujung pidana di KUHAP baru yang viral diperbincangkan. Faktanya, tidak semua informasi viral di media sosial itu selalu utuh dan tepat jika tidak dipahami konteksnya.

Agar tidak salah paham, penting bagi orangtua terutama remaja untuk mengetahui duduk perkara hukum yang sebenarnya, termasuk batasan usia dan makna pasal yang ramai dibahas dalam KUHP baru tersebut. 

Berikut Popmama.com rangkum penjelasannya soal viral pacaran tak direstui bisa dipenjara di KUHP baru dan faktanya.

Table of Content

1. Pacaran tidak otomatis dipidana, perlu pahami konteks hukumnya

1. Pacaran tidak otomatis dipidana, perlu pahami konteks hukumnya

remaja memegang ponsel
Pexels/Ron Lach

Unggahan viral menyebut salah satu pasal di KUHAP baru mengenai pacaran tanpa restu orangtua bisa dipenjara hingga 7 tahun. Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa KUHP tidak mengatur soal pacaran, melainkan tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua atau wali.

Pasal yang ramai dibahas menyoroti tindakan membawa pergi anak di bawah umur dari pengawasan orangtua. Aturan itu tertuang dalam pasal 332 KUHP. 

Untuk lebih jelasnya:

Pasal 332 KUHP mengatur tindak pidana melarikan seorang perempuan (termasuk di bawah umur) tanpa izin orang tua/wali, dengan tujuan menguasainya (baik untuk dinikahi atau tidak), yang dikenakan pidana penjara 7 tahun, atau 9 tahun jika disertai tipu muslihat/kekerasan, dan merupakan delik aduan (hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak terkait). 

Pasal ini seringkali terkait dengan isu "kawin lari" dan perlindungan anak. 

2. Usia menjadi faktor penting dalam aturan hukum

ilustrasi pasangan remaja
Pexels/cottonbro studio

Dalam hukum Indonesia, anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun. Artinya, ketentuan pidana dalam pasal tersebut hanya berlaku jika salah satu pihak masih di bawah umur dan ada unsur membawa pergi atau penguasaan terhadap anak tersebut tanpa izin orangtua.

Jika sudah berusia 18 tahun ke atas, secara hukum ia dianggap dewasa dan cakap hukum. Hubungan yang dijalani atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan tidak masuk dalam ranah pidana seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

3. Tetap penting membangun komunikasi sehat dengan orangtua

ilustrasi remaja dan orangtua
Pexels/Julia M Cameron

Meski tidak semua hubungan romansa remaja bermasalah secara hukum, tetap perlu memahami bahwa persetujuan orangtua memiliki nilai penting dari sisi perlindungan dan tanggung jawab. Orangtua pada dasarnya ingin memastikan anak aman, nyaman, dan tidak berada dalam situasi yang berisiko.

Daripada takut atau menutup diri, remaja dianjurkan untuk membangun komunikasi yang jujur dan terbuka dengan orangtua. Dengan begitu, hubungan yang dijalani bisa tetap sehat secara emosional, sosial, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Tips membangun komunikasi dengan anak remaja mengenai hubungan personalnya

ilustrasi remaja dan orangtua
Pexels/Karola G

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan orangtua untuk menjaga hubungan dan komunikasi tetap baik saat anak memasuki usia remaja. Pada fase ini, remaja memang cenderung mulai menjaga jarak, terutama ketika mereka mulai memiliki hubungan personal yang berkaitan erat dengan perasaan dan emosinya. 

Karena itu, peran orangtua sangat penting untuk tetap hadir sebagai tempat aman bagi anak dalam bercerita dan berdiskusi tanpa rasa takut dihakimi.

  • Dengarkan dengan aktif tanpa menghakimi, memberi perhatian penuh, dan menghormati pendapat anak meski berbeda dari orangtua. Ini membantu remaja merasa didengar dan lebih terbuka berbagi perasaan serta pengalaman mereka.
  • Bangun komunikasi terbuka dan jujur secara rutin, orangtua menciptakan ruang aman bagi anak untuk bertanya dan bercerita tentang apa pun (termasuk hubungan), tanpa rasa takut dihakimi atau dimarahi.
  • Pilih waktu yang tepat untuk ngobrol, karena memaksakan pembicaraan saat remaja sedang marah, lelah, atau sibuk. Menunggu suasana hati yang tenang dan terbuka bisa membuat komunikasi lebih efektif dan diterima.
  • Hormati pandangan mereka dan hindari ceramah panjang, gunakan bahasa yang setara, ajak berdiskusi, dan hindari terlalu banyak nasehat satu arah.
    Jadilah contoh dalam berkomunikasi sehat, dengan memodelkan komunikasi yang tenang, terbuka, dan penuh empati, remaja akan belajar cara yang sama dalam hubungan mereka sendiri.

Itulah tadi viral pacaran tak direstui bisa dipenjara di KUHP baru. Semoga menjadi pencerahan untuk memahami satu pasal ini di KUHAP baru ya.

FAQ Seputar Remaja Pacaran Tak Direstui Bisa Dipenjara

Apa hukumnya orang tua yang membiarkan anaknya pacaran?

Dalam pandangan agama, orang tua membiarkan anaknya pacaran bisa dianggap berdosa karena dianggap lalai mendidik dan membiarkan anaknya mendekati zina, padahal pacaran sering dianggap pintu menuju perbuatan maksiat. Hukumnya bisa menjadi dosa jika orang tua tahu tetapi tidak mencegah, dengan konsekuensi yang diperingatkan secara keras dalam ajaran Islam, seperti siksaan di akhirat. Meskipun demikian, pendekatan yang disarankan adalah mendampingi dan memberikan edukasi, bukan sekadar melarang, agar anak memahami konsekuensinya dan tetap berada dalam batas yang benar.

Apakah orang tua menanggung dosa anak yang pacaran?

Jadi, orangtua tidak akan menanggung dosa anak-anaknya jika mereka pacaran. Allah ﷻ berfirman: ‎ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ “Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain.” (Al-An'am: 164)

Apa resiko pacaran saat remaja?

Terjerumus dalam Perilaku Berisiko: Beberapa remaja dalam hubungan pacaran berisiko tinggi untuk terjerumus dalam perilaku berisiko, seperti penggunaan alkohol, narkoba, dan perilaku seksual yang tidak aman. Pacaran pada usia yang terlalu muda juga dapat meningkatkan risiko kehamilan remaja yang tidak direncanakan.

Share
Topics
Editorial Team
Erick akbar
Novy Agrina
Erick akbar
EditorErick akbar
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Kisah Inspiratif Afnan, Siswa 5 SD di Kalimantan Tembus Lari 5KM dengan Pace 3

07 Jan 2026, 15:53 WIBBig Kid