Dua Kali Ditolak, AG Resmi Melapor Mario Dandy atas Kasus Pencabulan

Terdakwa AG kini melapor secara resmi Mario Dandy atas dugaan pencabulan setelah sebelumnya ditolak

9 Mei 2023

Dua Kali Ditolak, AG Resmi Melapor Mario Dandy atas Kasus Pencabulan
Freepik/aghanvni001

Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, terdakwa AG resmi melayangkan laporannya. Laporan tersebut ditujukan kepada Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan. Dalam pengakuannya, kuasa hukum mengatakan laporan sudah diterima pihak Polda Metro Jaya. 

Laporan terhadap Mario Dandy teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023. Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Mangatta saat berada di Mapolda Metro Jaya, terlapor hanya MDS seorang dan MDS adalah orang yang sudah dewasa. Namun, dirinya menegaskan belum melihat unsur pidana dari pihak lain. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan beberapa fakta lainnya terkait AG melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan secara lebih detail. 

Yuk, disimak lebih lanjut!

1. Mengajukan delapan bukti ke Polda Metro Jaya

1. Mengajukan delapan bukti ke Polda Metro Jaya
Pexels/RODNAE Productions

​​​​​​Mangatta menjelaskan pihaknya mengajukan delapan bukti laporkan Mario Dandy terkait pencabulan terhadap AG. Namun, yang diterima baru empat bukti.

Sementara empat bukti lainnya akan menyusul saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor. Salah satunya ialah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy kepada AG.

2. Alasan pihak AG baru melaporkan 

2. Alasan pihak AG baru melaporkan 
Dok. Internet

​​​​​​Menurut Atta selaku kuasa hukum pada dasarnya perkara ini masuk ke dalam delik biasa, sehingga pihak kepolisian bisa inisiatif memasukkan perkara pencabulan ini ke dalam berkas Mario Dandy.

Menurutnya, pihak AG melampirkan fakta persidangan sebagai salah satu bukti untuk melaporkan Mario Dandy terkait pencabulan yang dialami AG.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.

3. Laporan sempat ditolak dua kali 

3. Laporan sempat ditolak dua kali 
Pexels/Sora Shimazaki

Sebelumnya Mangatta mengatakan pihaknya telah dua kali berusaha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, tetapi selalu ditolak. Sementara, tim kuasa hukum AG lainnya, Bhirawa mengatakan laporan pertama telah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Namun, saat itu petugas SPKT menolak dengan alasan laporan harus disampaikan oleh orang tua atau wali pelapor bukan penasihat hukum.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya kembali datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5/2023). Namun, lagi-lagi laporan tersebut belum bisa diterima. Alasannya pihak kepolisian meminta bukti visum yang dialami AG sebagai pelapor. Namun, seperti yang diketahui saat ini terdakwa AG masih berada di tempat penahanan.

Itulah beberapa fakta dari terdakwa AG yang secara resmi melapor Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan. Kita tunggu saja informasi selanjutnya ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest