Tata Cara Perayaan Natal 2021 Menurut Aturan Kementerian Agama

Semua dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona

13 Desember 2021

Tata Cara Perayaan Natal 2021 Menurut Aturan Kementerian Agama
freepik/freepik
joker with card

Menjadi hari raya umat Kristiani, Natal menjadi momen penting di setiap tahunnya. Masih di pandemi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk merayakan Natal di tahun ini. 

Baru saja diumumkan bahwa tidak akan ada PPKM Level 3 di pada libur Natal dan Tahun Baru. Namun hal ini berlaku dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi. 

Untuk aturan merayakan Natal, ada beberapa syarat yang perlu diketahui. Popmama.com akan merangkumkan semuanya untuk Mama seperti dikutip dari laman Kemenag

1. Aturan tentang perayaan Natal 2021

1. Aturan tentang perayaan Natal 2021
Freepik/freepik

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE.31 Tahun 2021, disebutkan beberapa hal yang harus dilakukan selama merayakan Natal. 

Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang masih mengintai. 

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," demikian tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari pernyataan resminya. 

Dengan kata lain, panduan ini dibuat untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Juga, memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam perayaan Natal 2021. 

Editors' Pick

2. Panduan umum merayakan Natal 2021

2. Panduan umum merayakan Natal 2021
Freepik/teksomolika

Inilah isi dari SE mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. 

  • Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3. 
  • Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Daerah.

3. Aturan pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal

3. Aturan pelaksanaan ibadah perayaan Natal
Freepik/senivpetro

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, harus dilakukan dengan cara: 

  • Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
  • Dilaksanakan di ruang terbuka
  • Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerjea
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang

4. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola gereja

4. Kewajiban harus dipenuhi oleh pengelola gereja
Pexels/Irina Iriser

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  • Mengatur arus mobilitas jemaat di pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan 
  • Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah
  • Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala
  • Tidak mengadakan jamuan makan bersama
  • Pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 
  1.  Pendeta, pastur, atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
  2. Pendeta, pastur, atau rohaniawan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

5. Penerapan memakai masker dan lainnya

5. Penerapan memakai masker lainnya
Pexels/cottonbro

Peraturannya masih berlanjut, yaitu:

  • Peserta perayaan Natal tahun 2021 wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dalam kondisi sehat, dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri. 
  • Peserta juga tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, membawa perlengkapan peribadatan sendiri, dan menghindari kontak fisik atau bersalaman. 
  • Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama wajib melakukan sosialisasi, memberi peringatan, memantau, dan berkoordinasi demi pelaksanaan perayaan Natal 2021 yang aman dan mematuhi peraturan. 

Itu dia sederet aturan yang harus dipenuhi selama merayakan Natal Tahun 2021. Ini demi kebaikan kita bersama, Ma. 

Baca juga:

The Latest