"Hal yang meringankan terdakwah mengakui terus terang perbuatannya, terdakwah tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwah bersikap sopan di persidangan," jelas hakim saat sidang pembacaan putusan.
Fakta Kasus Rachel Vennya yang Terbukti Bersalah Namun Tidak Dipenjara

Kasus Rachel Vennya akhirnya menemui keputusan akhir. Diketahui sebelumnya bahwa Rachel Vennya sempat mendapat sorotan publik lantaran dirinya dan dua orang lainnya yang merupakan kekasih dan juga manajernya kabur alias tidak menjalankan karantina setelah kembalinya mereka dari Amerika Serikat.
Buntut dari permasalahan tersebut, Rachel Vennya diproses secara hukum karena telah melanggar UU yang berlaku. Sempat mandek, kini akhirnya hakim memutuskan dia dan 2 orang lainnya bersalah namun tidak dijebloskan ke penjara.
Rachel Vennya hanya mendapatkan hukuman 8 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp 50 juta. Keputusan ini sontak saja membuat para netizen kesal dengan keputusan yang dianggap tidak adil.
Informasi selengkapnya mengenai keputusan hakim atas hukuman Rachel Vennya yang terbukti bersalah namun tidak dipenjara akan Popmama.com rangkum di bawah ini.
1. Rachel Vennya hanya dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan dan denda Rp 50 juta

Pengadilan Negeri Tangerang pada, Jumat (10/12/2021) memutuskan Rachel Vennya terbukti bersalah atas aksi kaburnya dari Wisma Atlet seusai perjalanan dari Amerika Serikat. Hukuman serupa juga dilimpahkan pada kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia.
Meski dinyatakan bersalah, namun Rachel Vennya ternyata tidak dipenjara. Ia baru akan dipenjara selama empat bulan jika diketahui melakukan tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan.
2. Hakim menilai Rachel Vennya sopan, sehingga tidak dipenjara

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut. Hakim menjelaskan bahwa Rachel secara terus terang mengakui kesalahannya. Ia juga bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
3. Merasa kapok di karantina hingga putuskan kabur

Rachel Vennya mengaku ia kabur dari RSD Wisma Atlet karena tidak nyaman. Sebelumnya ia mengatakan sudah pernah menjalankan masa karantina selama lima hari sepulang dari Dubai sehingga kapok untuk masuk lagi ke Wisma Atlet.
Oleh karena itu, ia menghubungi seseorang yang bernama Ovelina untuk bisa membantunya lolos dari masa karantina di Wisma Atlet.
4. Bayar 40 juta untuk bisa lolos karantina

Dalam aksi kaburnya, Rachel Vennya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk bisa keluar dari Wisma Atlet. Uang tersebut ditransfernya ke Ovelina. Di mana Ovelina memang diketahui sudah mengarahkan Rachel sejak dari bandara.
"Memang menelpon Ovelina untuk meminta bantuan, yang mengurus mbak Ovel. Saya ikuti arahan dari dia saja," ucap Rachel Vennya.
Kemudian Ovelina mentransfer 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya di Wisma Atlet.
5. Akui datang ke Wisma Atlet hanya untuk foto-foto

Rachel yang seharusnya menjalani masa karantina selama 8 hari ternyata tidak melakukannya. Sedangkan foto dirinya serta dua orang lainnya sempat tersebar saat ia ketahuan tidak menjalankan karantina.
Sehingga ia langsung dihubungi oleh salah satu petugas, dan malam itu juga ia langsung datang ke Wisma Atlet untuk foto-foto dan dikirimkan ke petugas seolah-olah sedang berada di Wisma Atlet.
Demikian informasi mengenai fakta Rachel Vennya yang terbukti bersalah namun tidak dipenjara.


-50392b2d31f9be3acc109116754520b4.png)
















