Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat, Begini Fakta Terbarunya!

Pihak Mitra Keluarga dan Tokopedia memberikan tanggapan terkait kejadian ini nih, Ma!

15 Mei 2020

Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat, Begini Fakta Terbarunya
Freepik

Beredar tangkapan layar terkait surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat Rumah Sakit dijual bebas secara online, Kamis (14/5/2020). Jika diperhatikan harganya cukup bervariasii, bahkan ada yang dijual dengan harga Rp 70.000.

Media sosial pun dibuat ramai ketika ada e-commerce menampilkan beberapa lapak orang yang menjual surat keterangan sehat dengan begitu bebas. 

Jual beli surat keterangan sehat ini seolah menjadi ladang bisnis ilegal yang bermunculan di tengah pandemi Covid-19. Bisa dibilang ini seolah memanfaatkan peluang karena sebagian masyarakat masih tetap ingin mudik seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Jika Mama ingin mengetahui beberapa informasi terbatu terkait berita viral mengenai jual beli surat keterangan sehat Covid-19, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

Semoga kejadian ini tidak kembali terulang dan masyarakat bisa kompak dalam melawan penyebaran virus ya, Ma. 

1. Tanggapan Manajemen Mitra Keluarga terkait viralnya surat sehat bebas Covid-19  

1. Tanggapan Manajemen Mitra Keluarga terkait viral surat sehat bebas Covid-19  
mitrakeluarga.com

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun. 

Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin. 

Begitulah pernyataan resmi dari Manajemen Mitra Keluarga yang diterima oleh Popmama.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, Mitra Keluarga juga dapat menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga. 

Sikap tegas ini dilakukan, termasuk jika ada yang masih menggunakan kop surat Mitra Keluarga tanpa adanya izin. 

2. Pihak Tokopedia juga memiliki tanggapan tersendiri 

2. Pihak Tokopedia juga memiliki tanggapan tersendiri 
Dok. Tokopedia

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya sempat memberikan tanggapan terkait surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang sedang viral. Apalagi surat sehat tersebut dijualbelikan di berbagai e-commerce. 

Di media sosial pun banyak sekali yang mengecam beberapa pihak yang menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19. Kekesalan ini disampaikan karena ada rasa khawatir kalau penyebaran virus di Indonesia justru semakin meningkat. 

"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform Tokopedia, kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. Kami juga menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," jelas Ekhel melalui keterangan tertulis yang diterima Popmama.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, Ekhel menjelaskan bahwa walau Tokopedia bersifat UGC yakni setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri. Tokopedia tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. 

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel. 

3. Surat keterangan sehat bebas Covid-19 memang wajib dibawa sebagai syarat keluar kota saat PSBB

3. Surat keterangan sehat bebas Covid-19 memang wajib dibawa sebagai syarat keluar kota saat PSBB
Dok. Istimewa

Pemerintah sempat mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang, sehingga membantu agar masyarakat bisa ikut berkontribusi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Dalam edaran ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Ini juga berlaku untuk yang menggunakan pribadi maupun transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia. 

Namun, ada persyaratan mengenai perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta antara lain: 

  1. Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.
  2. Menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah (BUMD), unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
  3. Menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  5. Menunjukan identitas diri.
  6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).

Dalam hal ini surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang diperjualbelikan seolah ingin digunakan agar bisa memenuhi syarat untuk pergi keluar kota saat PSBB. 

Semoga masyarakat di Indonesia bisa semakin tertib agar penyebaran virus ini segera berakhir. Tetap menjaga kesehatan ya, Ma!

Baca juga: 

The Latest