Catat, Ma! Syarat Kendaraan Boleh Bepergian selama Larangan Mudik

Ingin mudik di tengah pandemi? Catat syaratnya dulu yuk!

10 April 2021

Catat, Ma Syarat Kendaraan Boleh Bepergian selama Larangan Mudik
Dok. IDN Times/Indiana Malia

Mendekati bulan Ramadan, pemerintah kembali memberi larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik atau pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri nanti.

Menteri Perhubungan (Menhub) sendiri sudah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia sejak beberapa hari lalu. Tak hanya itu, pemerintah juga telah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara.

Di tengah rencana larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang, terdapat beberapa pengecualian yang diberikan bagi para pengendara yang hendak melakukan perjalanan dalam periode tersebut.

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terdapat pengecualian bepergian bagi para pengendara di sektor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.

Lantas, apa saja syarat dari pengecualian yang terdapat dalam surat edaran larangan mudik tersebut? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya. Catat yuk, Ma!

1. Kategori yang termasuk perjalanan mendesak

1. Kategori termasuk perjalanan mendesak
Pexels/gustavo

Guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat Idul Fitri nanti, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia. Adapun perjalanan mendesak yang boleh melakukan perjalanan di antaranya adalah:

  • Perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Untuk pegawai ASN maupun swasta yang akan melakukan perjalanan dinas, dibutuhkan surat izin resmi yang telah ditandatangani oleh atasan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan pihak mereka akan menindak tegas bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tanpa surat resmi.

2. Sanksi bagi pelanggar larangan mudik

2. Sanksi bagi pelanggar larangan mudik
Unsplash/Mark Cruz

Kemenhub pun menyiapkan sejumlah sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan larangan mudik. Budi menyebutkan, sama seperti larangan mudik tahun lalu, bagi masyarakat yang nekat pergi tanpa ada surat resmi maka akan diminta putar balik kembali ke daerah asal.

Budi juga menambahkan bahwa nantinya petugas di lapangan akan fokus memantau kendaraan pribadi yang akan digunakan bagi para pemudik untuk pulang ke kampung halamannya.

Tah hanya itu, sanksi tegas yang berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pun akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik ini.

Adapun UU 6/2018 dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bilang melanggar aturan mudik Lebaran.

Budi kembali menjelaskan bahwa akan ada sekitar 333 check point yang dibangun untuk menyekat masyarakat yang ingin pergi mudik. Check point ini nantinya akan diisi personel dari Dishub, Polri TNI, Satpol PP.

3. Kriteria wajib surat izin keluar masuk

3. Kriteria wajib surat izin keluar masuk
Freepik

Mengingatkan kembali bagi para mama yang akan melakukan perjalanan mudik. Mama diizinkan melakukan perjalanan apabila terdapat kebutuhan mendesak, serta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun kriteria penggunaan SIKM sendiri di antaranya sebagai berikut:

  • Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan hasil print surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasta melampirkan hasil print surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan hasil print surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Masyarakat umum nonpekerja melampirkan hasil print surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Nah, itu dia informasi terkait syarat pengendara diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 2021. Guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat Idul Fitri nanti, sebaiknya dipikirkan lebih dulu sebelum melakukan perjalanan mudik ya, Ma.

Semoga informasinya bermanfaat dan selamat menyambut bulan Ramadan untuk seluruh mama dan keluarga di rumah.

Baca juga:

The Latest