- Akses laman resmi DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/
- Lakukan login menggunakan NIK KTP atau NPWP kamu
- Jika NIK sudah terverifikasi, kamu dapat langsung menggunakan NIK. Jika tidak, gunakan NPWP terlebih dahulu
- Masukkan kata sandi atau password yang telah kamu tentukan
- Isi kode keamanan yang tertera, lalu klik "Login"
- Perbarui "Data Profil" pada "Menu Profil" untuk melakukan pemutakhiran
Nomor NIK Akan Diintegrasi Jadi NPWP Mulai 1 Juli

Dalam era kemajuan teknologi dan perpajakan yang semakin canggih, pemerintah telah mengimplementasikan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK KTP dengan NPWP merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi serta ketepatan data dalam sistem perpajakan. Dengan menyatukan kedua identifikasi ini, diharapkan mampu memberikan fondasi yang lebih kokoh dalam pengelolaan data perpajakan, menciptakan landasan yang lebih akurat, dan pada gilirannya, bahkan mempermudah warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Oleh sebab itu, berikut Popmama.com sudah merangkum informasi terkait nomor NIK akan diintegrasi jadi NPWP mulai 1 Juli.
Simak panduan untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP, sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui DJP Online secara lebih detail, yuk!
Cara Mengintegrasikan NIK KTP dengan NPWP

Perlu Mama ketahui terkait cara mengintegrasikan NIK KTP dengan NPWP, yakni:
Perlu diperhatikan, setelah berhasil memasukkan NIK KTP, pengguna dapat melengkapi data diri lainnya. Data diri yang perlu dilengkapi mulai dari nama lengkap, tempat serta tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email, dan informasi pendukung lainnya.
Cara Memeriksa Validasi NIK KTP dan NPWP

Setelah mengetahui cara mengintegrasikan NIK KTP dengan NPWP, ada beberapa cara memeriksa validasi NIK KTP dan NPWP yang perlu diketahui.
- Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 digit akan tersedia pada NPWP terbaru.
- Perbarui "Data Profil" di "Menu Profil" dengan memasukkan 16 digit NIK KTP.
- Lakukan pengecekan validasi data dengan mengklik tombol "Validasi"; status validasi data utama akan ditampilkan.
- Jika validasi berhasil, maka NPWP dan NIK KTP akan terhubung secara menyeluruh.
Jika validasi tidak berhasil, Mama dapat mencoba langkah-langkah berikut, antara lain:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan menggunakan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang telah kamu tentukan
- Isi kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Beralih ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP kamu
- Periksa validitas data dengan menekan tombol "Validasi"
- Klik "Ubah Profil"
- Jika berhasil, keluar dari sistem dan ulangi proses login menggunakan NIK
Penting untuk dicatat bahwa integrasi NIK KTP dengan NPWP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 2 Ayat 1A mengamanatkan penggunaan NIK sesuai KTP sebagai NPWP bagi orang pribadi.
Petunjuk teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung transparansi serta efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.
3. Berikut bahaya jika NIK tidak didaftarkan jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menyampaikan bahwa implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP deperpanjang dari sebelumnya 1 Januari 2024 menjadi 30 Juni 2024, dan akan sepenuhnya menggunakan format baru pada 1 Juli 2024.
Lantas, apa saja bahayanya jika NIK tidak kamu daftarkan jadi MPWP? Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa akan ada enam risiko bahaya yang mengganggu jika tidak mendaftarkannya yaitu:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nah, itulah terkait nomor NIK akan diintegrasi jadi NPWP mulai 1 Juli. Semoga informasi yang diterangkan di atas dapat berguna dan mempermudah keseharian ya, Ma.



















