Amerika Serikat Duga Ada Pelanggaran HAM pada Aplikasi PeduliLindungi
Amerika Serikat menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia
16 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Amerika Serikat baru saja mengeluarkan laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) dari seluruh dunia. Laporan tersebut memuat catatan faktual dan objektif tentang status HAM dari seluruh negara.
Berdasarkan catatan per 2021, Amerika Serikat menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa negara, salah satunya Indonesia. AS menyoroti adanya dugaan pelanggaran HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi pelacakan Covid-19 milik pemerintah Indonesia.
Seperti kita ketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan atau aktivitas di luar rumah. AS menilai penggunaan aplikasi tersebut berpotensi melanggar hukum dan adanya dugaan pelanggaran HAM.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum laporan AS mengenai dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi.
Disimak detailnya, ya!
1. Aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi
Amerika Serikat menilai aplikasi PeduliLindungi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, serta korespondensi. Laporan tersebut mengacu pada laporan LSM di Indonesia. Kendati demikian, tidak disebutkan nama LSM terkait.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.
2. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Seperti disinggung di atas, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak Covid-19, status vaksinasi, hingga dijadikan syarat perjalanan. Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh melalui smartphone dan berfungsi sebagai syarat aktivitas di ruang-ruang publik.
Aplikasi ini pertama kali diluncurkan pada 27 Maret 2022. Sejak saat itu, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan oleh puluhan juta masyarakat Indonesia.
3. Tanggapan Kemenkes
Tidak membutuhkan waktu lama, Kemenkes RI langsung memberikan tanggapan mengenai sorotan AS terhadap aplikasi PeduliLindungi. Menurut Kemenkes, aplikasi tersebut telah berkontribusi pada rendahnya penularan kasus Covid-19 di Indonesia.
PeduliLindungi mampu menekan laju penularan varian Delta dan Omicron yang sempat menyebabkan lonjakan kasus di Indonesia. Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa tuduhan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi ialah tuduhan tidak mendasar.
“Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” katanya.
Menurut Mama sendiri bagaimana tanggapannya?
Baca juga:
- Apakah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Menyebabkan Puasa Batal?
- Ilmuwan Temukan Covid-19 Varian Omicron XE, 10 Persen Lebih Menular
- Korea Selatan Izinkan Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Lagevrio