Hukum Nasab dalam Islam, Apa Saja Aturan di Dalamnya?

Nasab adalah silsilah keluarga hubungan darah yang penting untuk anak mendapatkan hak-haknya

20 Maret 2024

Hukum Nasab dalam Islam, Apa Saja Aturan Dalamnya
Pexels/Nathan Cowley

Tujuan dari sebuah pernikahan ialah membangun rumah tangga serta mempunyai keturunan sebagai pemimpin di muka bumi ini. Allah SWT mengikat tali kasih sayang setiap anggota keluarga melalui nasab. 

Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadi berdasarkan kesatuan darah. 

Nasab juga merupakan hak paling pertama yang harus diterima oleh bayi agar terhindar dari kehinaan dan keterlantaran. Adanya nasab mewajibkan orangtua untuk menjaga anaknya agar tidak diambil oleh orang lain yang bukan kerabatnya.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai hukum nasab dalam Islam secara lebih detail.

Yuk, disimak!

Apa Itu Nasab?

Apa Itu Nasab
Pexels/Vlada Karpovich

Nasab diambil dari kata nasaba dalam bahasa Arab diartikan hubungan pertalian keluarga. Dalam bahasa Indonesia, kata nasab yang diadopsi dari bahasa arab diartikan dengan keturunan atau pertalian keluarga. 

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain.

Secara ensiklopedi Islam disebutkan bahwa nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100, yang menyebutkan bahwa:

"Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Dalam Hukum Perdata dijelaskan bahwa ketiadaan dan/atau ketidaksempurnaan hubungan nikah antara ayah dengan ibunya tidak menghapuskan adanya hubungan darah dan hubungan perdata antara anak dengan ayah kandungnya sebagaimana hubungan perdata antara anak dengan ibu kandungnya.

Nasab adalah hubungan antara orang yang satu dengan orang tua atau leluhurnya ke atas. Nasab atau keturunan yang artinya pertalian atau perhubungan merupakan indikasi yang dapat menentukan asal-usul seorang manusia dalam pertalian darahnya.

Editors' Pick

Nasab dalam Status Anak

Nasab dalam Status Anak
Pexels/Phil Nguyen

Nasab selain berfungsi sebagai silsilah dan generatif, namun berfungsi juga sebagai hak kehormatan status hukum dan sosial.

Ada lima pemeliharaan hak dalam Islam atau disebut dharuriyatu khamsin, antara lain:

  1. Pemeliharaan atas hak beragama (hifdzud din); 
  2. Pemeliharaan atas Jiwa (hifdzun nafs);
  3. Pemeliharaan atas Akal (hifdzul aql); 
  4. Pemeliharaan atas Harta (hifdzul mal); 
  5. Pemeliharaan atas keturunan/nasab (hifdzun nasl) dan Kehormatan (hifdzul ‘ird).

Anak mempunyai hak mendapatkan nama dan keturunan dari nasab. Maka dari itu, dalam pemeliharaan atas nasab demi kehormatan, orangtua wajib memberikan kewajiban atas anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dapat dimasukkan ke dalam pemeliharaan atas agama yang baik dan pemeliharaan atas akal serta pemeliharaan atas kebutuhan dan lainnya.

Jika seorang anak dikenal sebagai anak tak berbapak, maka hampir pasti ia akan mengalami masalah besar dalam pertumbuhan kepribadiannya kelak karena ketidakjelasan status keturunan. 

Sering sekali kehormatan seseorang dikaitkan dengan keturunan siapakah dia. Demi menjaga hal tersebut, Islam melarang seseorang menghapus nasab atau nama keturunan dari papa kandungnya.

Selain masalah psikologis dan perkembangan kepribadian anak, masalah nasab atau keturunan juga berkaitan dengan muharramat yaitu aturan tentang perempuan yang haram dinikahi (dianggap incest/menikah seketurunan).

Pengelompokkan Status Nasab

Pengelompokkan Status Nasab
Pexels/PNW Production

Dalam Islam, ada beberapa kategori ilmu dan pengelompokkan nasab seseorang, antara lain: 

  1. Shohihun Nasab, adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali bin Ja‟far Assegaf dan buku induk), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk.

  2. Masyhurun Nasab, adalah status nasab seseorang yang diakui akan kebenarannya, namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada. Hal yang bersangkutan tidak bisa dimasukkan dalam buku induk. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya, juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di masanya.

  3. Majhulun Nasab, adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan/pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini di antaranya karena ketidaktahuan, kebodohan, keminiman pengetahuan masalah nasabnya atau niat-niat untuk memalsukan nasab.

  4. Maskukun Nasab, adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena di dalam susunannya terjadi kesalahan/terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan, sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu.

  5. Mardudun Nasab, adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab, yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. 

  6. Tahtal Bahas (dalam pembahasan), adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpangsiuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, di antaranya karena yang bersangkutan di tinggal oleh orangtuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. 

  7. Math’unun Nasab, adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari luar perkawinan syariat Islam.

Konsep Perlindungan Nasab

Konsep Perlindungan Nasab
Pexels/Vanessa Loring

Silsilah tidak hanya berdampak pada masalah generatif semata, namun juga berdampak pada masalah hukum dan sosial. Di dalam hukum Islam, nasab mempunyai peran yang sangat penting. Dengan jelasnya status nasab seseorang, hukum-hukum yang berkait dengan hal ini juga akan jelas. 

Misalnya tentang perkawinan yang harus memiliki kepastian bahwa seorang laki-laki mempunyai ikatan darah dengan silsilahnya.

Maka jika laki-laki tersebut masih menjadi mahram seorang perempuan, haram hukumnya bagi kedua orang ini untuk melakukan perkawinan. Sangat diperingati bagi orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikan siapa papanya dan mengetahui nasabnya. 

Jika sengaja menyembunyikannya atau mengingkarinya, dikarenakan perbuatan menyembunyikan nasab bisa mengakibatkan percampuran mahram, terputusnya hak waris, memutuskan hubungan kekerabatan dan lain-lainnya.

Itulah beberapa informasi tentang nasab dan ketentuannya dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan, ya.

Baca juga:

The Latest