Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Hukum Vasektomi dalam Islam Haram Menurut MUI, Kecuali...

doctor-reading-clipboad.jpg
Freepik/freepik
Intinya sih...
  • Hukum vasektomi haram menurut Islam apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
  • Syarat vasektomi diperbolehkan menurut MUI, termasuk jaminan medis rekanalisasi dan tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.
  • Biaya rekanalisasi lebih mahal dibanding vasektomi, serta KB harus bertujuan mengatur keturunan, bukan membatasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini metode vasektomi tengah ramai dibicarakan usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan syarat baru bagi penerima bantuan sosial (bansos) di wilayahnya adalah dengan mengikuti program KB vasektomi bagi laki-laki. 

Usulan baru Dedi ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas buka suara terkait hukum vasektomi dalam islam. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Simak ulasan selengkapnya telah Popmama.com siapkan. 

1. Hukum vasektomi haram menurut Islam apabila....

doctor-patient.jpg
Freepik/ijeab

Menurut Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), vasektomi adalah metode kontrasepsi KB laki-laki berupa tindakan pengikatan dan pemutusan kedua saluran (vas deferens) sperma. Menurut Komisi Fatwa MUI, vasektomi haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengutip dari laman resmi MUI. 

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat. 

Hal ini sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali (Kiai AMA), dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait vasektomi. 

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," ungkap Kiai AMA, Rabu (30/4/25).

2. Syarat vasektomi diperbolehkan menurut MUI

middle-aged-female-doctor-wearing-wearing-medical-robe-with-stethoscope-sitting-desk-work-laptop-with-medical-tools-write-clipboard.jpg
Freepik/stockking

Komisi fatwa MUI mengatakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam lima kondisi tertentu. Berikut lima syarat ketat tersebut: 

  • Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
  • Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  • Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
  • Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
  • Vasektomi tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegahan kehamilan yang bersifat permanen).

3. Biaya rekanalisasi lebih mahal dibanding vasektomi

close-up-education-economy-objects.jpg
Freepik/freepik

Meski begitu, hukum vasektomi yang haram tetap berlaku hingga saat ini. Sebab, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula.

Tingkat keberhasilan rekanalisasi bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjalin kesuburan dapat kembali seperti semula. 

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.

Terlebih, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibanding dengan biaya vasektomi. Itu sebabnya, MUI meminta pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan serta objektif.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," jelas Kiai AMA.

4. KB harus bertujuan mengatur keturunan, bukan membatasi

front-view-doctor-holding-anatomic-model.jpg
Freepik/freepik

MUI menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, unggul, dan tidak melupakan pentingnya tugas menyiapkan generasi penerus bangsa. 

Kiain AMA menyampaikan, penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk menghentikan secara permanen (al-nasl). 

5. Vasektomi tidak melindungi dari Infeksi Menular Seksual (IMS)

high-angle-spermatozoa-with-blue-background.jpg
Freepik/freepik

Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), vasektomi memiliki tingkat efektivitas yang sedikit lebih tinggi dibandingkan sterilisasi pada perempuan dalam mencegah kehamilan setelah satu tahun.

Meski begitu, sebagaimana halnya prosedur sterilisasi pada perempuan, vasektomi tidak memberikan perlindungan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS). Prosedur ini juga memiliki potensi risiko, seperti infeksi dan pendarahan ringan.

Itu dia penjelasan mengenai hukum vasektomi dalam islam. Kalau Mama sendiri termasuk yang pro dan kontra dengan wacana Dedi Mulyadi?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More

Wajib Tahu! Ini 6 Persiapan Penting Sebelum Mama Jalani Pap Smear

05 Des 2025, 11:30 WIBPregnancy